Polri Sebut Brigjen EP Sudah Dijatuhi Sanksi Setahun Silam Terkait LGBT
Merdeka.com - Mabes Polri mengatakan Brigjen EP telah dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan (nonjob) sampai pensiun. Sanksi tersebut berkaitan dengan kabar salah satu jenderal yang diduga bergabung kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan sanksi itu sudah dijatuhkan pada yang bersangkutan lebih kurang satu tahun lalu.
"Sudah setahun yang lalu," kata Irjen Argo saat dihubungi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (21/10).
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang berinisial E diperiksa Divisi Propam Polri karena diduga terlibat kelompok LGBT. Hal ini diungkapkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
"Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi," ujar Sutrisno menegaskan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok LGBT. Tindakan tegas akan diberikan sebagaimana aturan yang berlaku.
Menurut dia, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
"Jadi, kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata Awi.
Namun demikian Awi mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT. "Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam," ucap dia.
Isu adanya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri semula dikemukakan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan.
Burhan mengatakan, mengetahui informasi fenomena LGBT ini dari diskusi di Mabes TNI Angkatan Darat. Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, 12 Oktober 2020.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bripda AN, saat ini masih diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Sultra masih memeriksa personel Polresta Kendari berinisial Bripda AN di Kendari.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/12).
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara korps kenaikan pangkat 11 perwira tinggi (Pati) Polri.
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya