Polri sebut Aksi Bela Tauhid tak perlu karena pembawa bendera sudah diproses hukum
Merdeka.com - Aksi Bela Tauhid akan kembali digelar di Jakarta pada Jumat (2/11) besok. Dalam poster yang beredar tertulis tuntutan tegakkan keadilan dan penjarakan penista agama.
Wakapolri Komjen Pol. Ari Dono, mengatakan prosesnya hukumnya sudah dijalankan. Polisi menetapkan pembawa bendera berkalimat Tauhid dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut berinisial U sebagai tersangka.
Selain U, polisi juga telah menetapkan dua orang berinisial F dan M sebagai tersangka insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid.
"Kan saya sampaikan tadi. Sudah diproses secara hukum," ucap Ari Dono, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Dia menegaskan, dengan pelaku pembakaran diproses secara hukum, maka aksi tersebut seharusnya tidak perlu lagi.
"Kalau masih mau demo lagi, jadi kita semua bertanya-tanya, siapa mereka ini, kan gitu," ungkap Ari Dono.
Saat ditegaskan lagi apa maksud perkataannya, dia pun hanya menyampaikan.
"Apakah memang, ya siapalah gitu," pungkas Ari Dono sambil tertawa kemudian berjalan menuju ke dalam mobilnya.
Sebelumnya, kegiatan tersebut diperkirakan akan diikuti ribuan massa. Dimana diinisiasi oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif membenarkan rencana aksi tersebut. Pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian terkait rencana penyampaian pendapat di muka umum itu. "Sudah. (Estimasi massa) kurang lebih 10 ribu," katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan pembawa bendera berkalimat Tauhid dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut berinisial U sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan HSN. Padahal, saat persiapan acara, panitia dan peserta menyepakati untuk tidak membawa bendera selain merah putih.
Meski begitu, U tidak ditahan. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan karena sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Pasal 174 KUHP yang menjeratnya.
Pasal itu berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri dan Bea Cukai Teken MoU, Begini Isinya
Perjanjian ini merupakan perpanjangan pertama dari MoU empat tahun lalu
Baca SelengkapnyaAksi Arogan Pria Bercelana TNI Pukul Tukang Parkir, Dibalas 'Bapak Harusnya Melindungi Saya'
Enteng tangan, sosoknya tak segan memukul seorang tukang parkir.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaDikonfrontasi dengan Saksi, SYL Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Dilakukan Firli Semakin Terang
SYL mengaku telah membuka semua terkait fakta yang diketahuinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dengan tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKisah Perempuan Bercadar Dinikahi Bintara Polri, Hanya Bisa Berserah saat Ditinggal Tugas 'Saya Takut Kehilangannya'
Saking cintanya, perempuan tersebut mengaku takut kehilangan.
Baca SelengkapnyaRiya Adalah Salah Satu Penyakit Hati yang Berbahaya, Ketahui Hukumnya
Riya merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT.
Baca Selengkapnya2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca Selengkapnya