Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri sebut Aksi Bela Tauhid tak perlu karena pembawa bendera sudah diproses hukum

Polri sebut Aksi Bela Tauhid tak perlu karena pembawa bendera sudah diproses hukum Unjuk rasa bendera tauhid di Pekanbaru. ©2018 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Aksi Bela Tauhid akan kembali digelar di Jakarta pada Jumat (2/11) besok. Dalam poster yang beredar tertulis tuntutan tegakkan keadilan dan penjarakan penista agama.

Wakapolri Komjen Pol. Ari Dono, mengatakan prosesnya hukumnya sudah dijalankan. Polisi menetapkan pembawa bendera berkalimat Tauhid dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut berinisial U sebagai tersangka.

Selain U, polisi juga telah menetapkan dua orang berinisial F dan M sebagai tersangka insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid.

"Kan saya sampaikan tadi. Sudah diproses secara hukum," ucap Ari Dono, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Dia menegaskan, dengan pelaku pembakaran diproses secara hukum, maka aksi tersebut seharusnya tidak perlu lagi.

"Kalau masih mau demo lagi, jadi kita semua bertanya-tanya, siapa mereka ini, kan gitu," ungkap Ari Dono.

Saat ditegaskan lagi apa maksud perkataannya, dia pun hanya menyampaikan.

"Apakah memang, ya siapalah gitu," pungkas Ari Dono sambil tertawa kemudian berjalan menuju ke dalam mobilnya.

Sebelumnya, kegiatan tersebut diperkirakan akan diikuti ribuan massa. Dimana diinisiasi oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif membenarkan rencana aksi tersebut. Pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian terkait rencana penyampaian pendapat di muka umum itu. "Sudah. (Estimasi massa) kurang lebih 10 ribu," katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan pembawa bendera berkalimat Tauhid dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut berinisial U sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan HSN. Padahal, saat persiapan acara, panitia dan peserta menyepakati untuk tidak membawa bendera selain merah putih.

Meski begitu, U tidak ditahan. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan karena sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Pasal 174 KUHP yang menjeratnya.

Pasal itu berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri dan Bea Cukai Teken MoU, Begini Isinya

Polri dan Bea Cukai Teken MoU, Begini Isinya

Perjanjian ini merupakan perpanjangan pertama dari MoU empat tahun lalu

Baca Selengkapnya
Aksi Arogan Pria Bercelana TNI Pukul Tukang Parkir, Dibalas 'Bapak Harusnya Melindungi Saya'

Aksi Arogan Pria Bercelana TNI Pukul Tukang Parkir, Dibalas 'Bapak Harusnya Melindungi Saya'

Enteng tangan, sosoknya tak segan memukul seorang tukang parkir.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Dikonfrontasi dengan Saksi, SYL Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Dilakukan Firli Semakin Terang

Dikonfrontasi dengan Saksi, SYL Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Dilakukan Firli Semakin Terang

SYL mengaku telah membuka semua terkait fakta yang diketahuinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dengan tersangka Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Kisah Perempuan Bercadar Dinikahi Bintara Polri, Hanya Bisa Berserah saat Ditinggal Tugas 'Saya Takut Kehilangannya'

Kisah Perempuan Bercadar Dinikahi Bintara Polri, Hanya Bisa Berserah saat Ditinggal Tugas 'Saya Takut Kehilangannya'

Saking cintanya, perempuan tersebut mengaku takut kehilangan.

Baca Selengkapnya
Riya Adalah Salah Satu Penyakit Hati yang Berbahaya, Ketahui Hukumnya

Riya Adalah Salah Satu Penyakit Hati yang Berbahaya, Ketahui Hukumnya

Riya merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT.

Baca Selengkapnya
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya