Merdeka.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, sejauh ini belum ada pembaruan perkembangan informasi terkait laporan personel berorientasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di lingkungan Polri.
"Untuk kasus itu kami tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagaimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Menurut Awi, kasus LGBT di lingkungan Polri ditangani berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 11 huruf C tertulis bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.
"Jadi kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri tidak ada masalah, tindak secara tegas, karena sudah ada aturan hukumnya, sanksi kode etik terpenuhi. Nanti kami tanyakan perkembangannya," jelas Awi.
Pertama Kali Kasus Terungkap
Sebelumnya, isu LGBT di lingkungan TNI dan Polri diungkap oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal Purnawirawan Burhan Dahlan menyampaikan, pihak TNI sempat mengadukan kepada dirinya tentang adanya kelompok LGBT di lingkungan TNI-Polri.
Hal itu disampaikan Burhan saat menjadi pembicara dalam live streaming kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan dalam channel Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin, 12 Oktober 2020.
"Belakangan ini saya diajak diskusi di Mabes AD. Ada unik yang disampaikan oleh mereka kepada saya, yakni mencermati fenomena LGBT di lingkungan TNI. LGBT itu Lesbian Gay Transgender dan Biseksual. Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," tutur Burhan.
Burhan mengatakan, kelompok ini dipimpin oleh seorang personel berpangkat Sersan, sementara beberapa anggotanya berpangkat Letkol. Menurutnya, fenomena seperti ini pun sudah pernah terjadi beberapa tahun lalu.
"Ini unik, tapi ini memang kenyataan. Nah saya teringat dulu tahun 2008 saya menyidangkan pertama LGBT di depan TNI. Dan saya tidak menghukumnya, melainkan saya meminta komandannya itu mengobatinya sampai sembuh," jelas dia.
Alasan putusannya itu lantaran saksi ahli dalam persidangan menyebut, prajurit perwira menengah itu mengalami tekanan mental selama operasi militer di Timor Timur. Hingga dinilai memicu perubahan atas pikiran dan perasaannya.
"Pulang ke homebase-nya di Makassar dia tidak menyenangi istrinya lagi. Bahkan menjadi penyenang kaum laki-laki," kata Burhan.
Sementara fenomena yang terjadi sekarang, dia berpendapat, bukan karena tekanan operasi militer, melainkan diakibatkan oleh pergaulan dan menonton video tertentu lewat sosial media. Belakangan, ada kasus tersebut dan perkaranya masuk ke peradilan militer.
"Celakanya diputus di peradilan militer, mengambil putusan yang pernah saya lakukan. Tapi bukan diobati melainkan dibebaskan. Dasarnya, KUHP belum mengatur persoalan LGBT. Tentunya tidak salah, tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar," tutup Burhan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
[rnd]
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami