Merdeka.com - Polri menyatakan regulasi terkait perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN telah dibuat. Polri menyebut aturan dibuat tengah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru diumumkan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
"Dalam waktu dekat dari pak Menpan akan menyampaikan, ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses, regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan, baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (16/11).
Dedi mengatakan, mantan pegawai KPK yang akan direkrut menjadi ASN Polri akan ditawarkan sesuai dengan kompetensi, ruang jabatan yang dibutuhkan dan dengan keinginannya. Menurut dia, regulasi itu menyangkut pelbagai hal.
Dia mengambil contoh 57 mantan pegawai KPK tersebut memiliki kompetensi yang berbeda. Sehingga aturan yang tengah digodok itu salah satunya mengenai ruang jabatan disesuaikan kompetensi.
"Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat. Ya guna kedepan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan, semua berproses," tandasnya.
Payung Hukum Eks Pegawai KPK Direkrut Polri Tengah Disiapkan
Sebelumnya, Polri sedang menyiapkan payung hukum terkait rencana perekrutan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri. Mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi ASN KPK.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menyebutkan perekrutan 57 mantan pegawai KPK tersebut masih berproses di Polri dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses itu masih berjalan, bagaimana cara rekrutmennya dilakukan itu masih dalam proses, kemudian sedang dibuat payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (10/11).
Rusdi menjelaskan, payung hukum dimaksud disiapkan agar ketika rekrutmen 57 mantan pegawai KPK tersebut berjalan Polri memiliki legalitas.
"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen tersebut dapat dijaga legalitasnya," kata Rusdi.
Menurut dia, penyiapan payung hukum tersebut harus dipersiapkan secara matang oleh Polri bersama BKN dan Kemenpan RB.
"Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya sehingga ketika proses itu berjalan di internal Polri maka memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya. Itu (payung hukum, red.) sedang dibuat," terang Rusdi.
Terkait wacana ini, Polri sudah melakukan tatap muka dengan perwakilan dari 57 orang pecatan KPK tersebut. Tetapi pertemuan yang dilangsungkan di Mabes Polri, baru sekadar silaturahmi awal menyikapi pidato Kapolri. Belum sampai pembahasan substantif seperti penempatan mereka saat bertugas di Polri. [gil]
Baca juga:
Eks Pegawai KPK Kirim Banding ke Jokowi, Istana Minta Koordinasi dengan KPK-Polri
Siapkan Payung Hukum, Polri Tempatkan Eks Pegawai KPK Sesuai Jabatan Dibutuhkan
Mantan Pegawai KPK Sebut BKN Ngotot Tak akan Buka Hasil TWK
Kelanjutan Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK, Polri Sedang Siapkan Payung Hukum
Polri Pastikan Proses Rekrutmen Eks Pegawai KPK Tak Ada Kendala
Kata Mantan Pegawai KPK Soal Kabar Dilantik Jadi ASN Polri Pada 10 November
Tinggal Seminggu di Rumah Anak, Nenek Ini Dibunuh Cucu dan Emas Dicuri
Sekitar 2 Jam yang laluGajah Betina Ditemukan Mati di Tengah Jalan, Mulut dan Anus Berdarah
Sekitar 3 Jam yang laluGelar Selawatan, Bupati Ipuk Berharap Gelaran WSL Lancar dan Sukses
Sekitar 3 Jam yang laluCinta Tak Berbalas, Pemuda Ini Perkosa dan Bunuh Adik Ipar saat Tidur
Sekitar 3 Jam yang laluCekcok usai Pentas Dangdut di Kudus Berujung Maut
Sekitar 4 Jam yang laluPemkot Bogor Bentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng, Periksa 15 Pedagang
Sekitar 4 Jam yang laluTertangkap Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Hanya Wajib Lapor
Sekitar 4 Jam yang laluKenalkan Anies di Daerah, Relawan akan Hindari Politik Identitas
Sekitar 5 Jam yang laluBenny K Harman Bantah Aniaya Karyawan Restoran, Begini Penjelasannya
Sekitar 5 Jam yang laluDiduga Aniaya Karyawan Restoran, Politisi Demokrat Benny K Harman Dipolisikan
Sekitar 5 Jam yang laluKeluarga Korban Perundungan Maafkan Pelaku tapi Ingin Proses Hukum Berlanjut
Sekitar 5 Jam yang laluGibran dan Hary Tanoe Gelar Pertemuan Sembari Nonton Film 'Srimulat' di Solo
Sekitar 5 Jam yang laluKSP: Elemen Kampus dan LSM Sudah Saatnya Bergerak Hadapi Risiko Bencana
Sekitar 6 Jam yang laluLa Nyalla Soal Capres: Saya Ini Menjemput Takdir
Sekitar 6 Jam yang laluPemkot Bogor Bentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng, Periksa 15 Pedagang
Sekitar 4 Jam yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 21 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 1 Hari yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 2 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 2 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 5 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 5 Hari yang laluAfrika Disebut Turut Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina
Sekitar 9 Jam yang laluRusia Akan Buka Koridor Agar Kapal Asing Bisa Keluar dari Ukraina
Sekitar 10 Jam yang laluPasukan Rusia Kuasai PLTA Strategis Ukraina
Sekitar 14 Jam yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 2 Hari yang laluCovid-19 Melandai, Jokowi Harap Aktivitas Seni dan Budaya Mulai Bangkit
Sekitar 11 Jam yang laluUpdate 26 Mei 2022: Kasus Positif Covid 246, Pasien Sembuh 243
Sekitar 11 Jam yang laluData Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran 26 Mei 2022
Sekitar 14 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 1 Hari yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami