Polri prediksi jelang Pilpres 2019 bakal masif penyebaran hoaks
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas praktik penyebaran informasi bohong (hoaks) dan ujaran kebencian. Para pelaku bisa dikenakan pidana penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.
"Penyebar hoaks yang ujaran kebencian bisa 6 tahun penjara dan denda sampai Rp 1 miliar, UU ITE pasal 28," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Akademi Kepolisian Semarang, Rabu (12/9).
Lebih lanjut untuk mengantisipasi terlibatnya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di tahun politik, dia melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penyebarannya.
"Jadi intinya masyarakat harus hati-hati dan butuh edukasi. Semua tindakan melalui pesan singkat maupun lewat medsos harus dicermati. Sebab prediksi jelang 2019 akan masif penyebaran hoaks," ungkapnya.
Setyo juga sudah berusaha melawan hoaks dengan membuat tim Satgas Nusantara, guna menghadapi Pilpres 2019 agar suasana tetap kondusif.
"Kita sudah aktif tim satgasnya. Ini memantau pergerakan berita bohong dan ujaran kebencian. Tujuannya agar masyarakat aman damai memasuki gelaran konstelasi Pilpres Pileg," ujarnya.
Untuk pesan yang patut diduga hoaks, Setyo menjelaskan biasanya kalimat tersebut diawali dengan kata-kata 'sebarkanlah' atau sejenisnya. Namun untuk memastikan kebenarannya bisa dicek di media mainstream.
"Ciri hoaks, setelah atau sebelum berita dituliskan tolong sebarkan, itu tanda-tanda hoaks. Coba cek di media mainstream, online atau televisi. Kalau tidak ada ya patut diduga," pungkasannya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPolisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPolisi Ingatkan Warga Hormati Pilihan, Jangan Menjelekkan Capres Cawapres
Kepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Mudik Diprediksi pada 5 April 2024, Intip Persiapan Korlantas Polri
Korlantas Polri memprediksi puncak arus mudik pada lebaran tahun 2024 ini akan terjadi pada 5 April 2024.
Baca SelengkapnyaKaesang Pangarep Nyoblos Pilpres 2024 di DKI: Saya Orang Jakarta
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 akan diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya