Polri pertimbangkan pasal pembunuhan dalam kasus miras oplosan
Merdeka.com - Polri terus didesak menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus miras oplosan. Sebab, miras tersebut sudah merenggut puluhan nyawa.
Terkait desakan tersebut, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, penerapan pasal tersebut memerlukan pembuktian dalam proses penyidikan. Polisi tidak bisa serta merta menerapkan pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati itu.
"Tergantung nanti bukti-bukti maupun keterangan yang kita dapat. Kan itu nanti dari hasil uji lab kemudian keterangan orang yang melakukan peracikan," ujar Ari Dono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
Pembuktian, kata Ari Dono, dimulai dari awal kejadian tentang reaksi korban usai menenggak miras oplosan tersebut. Kemudian polisi akan meneliti kandungan miras oplosan tersebut.
"Kemudian si pedagang yang meracik punya kemampuan apa. Ada nggak di situ unsur dengan sengaja, ada nggak mens area untuk melakukan sesuatu supaya jadinya apa. Itu masih kami gali," kata dia.
Di lokasi yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya sementara menjerat para tersangka kasus miras oplosan dengan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Yang kedua Pasal 204 KUHP tentang konstruksi Pasal 340 (pembunuhan berencana). Nanti kita lihat apakah betul-betul ada niat mens rea di situ tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan, karena itu tidak semudah yang kita bayangkan," ucap Setyo.
Reporter: Nafiysul QodarSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
EA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca SelengkapnyaKorlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.
Baca SelengkapnyaPurnomo Polisi Baik di tengah kesibukannya melakukan aksi sosial sedang meluangkan waktu untuk liburan bersama keluarga di sebuah air terjun yang sejuk dan asri
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca Selengkapnya