Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Pastikan Hasil Sidang Etik Ulang AKBP Raden Brotoseno Dibuka ke Publik

Polri Pastikan Hasil Sidang Etik Ulang AKBP Raden Brotoseno Dibuka ke Publik Raden Brotoseno. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Polri memastikan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait dengan putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno akan transparan atau tidak ditutupi. Sidang ulang kode etik AKBP Raden Brotoseno itu nantinya dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Saya tidak tahu teknis seperti apa, itu adalah kewenangan komisi. Yang jelas apa pun keputusan yang nanti diputuskan Komisi PK, kami transparan untuk menyampaikan ke publik," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (30/6).

Ramadhan menjelaskan, Tim Komisi Etik akan lebih dulu mempelajari kasus hasil sidang etik sebelum menyidangkan ulang AKBP Raden Brotoseno.

"Komisi ini akan mempelajari dahulu, kemudian nanti akan dilakukan sidang dan keputusannya akan kami sampaikan," ujar dia.

Dia meminta masyarakat untuk menunggu hasil putusan dari sidang tersebut. Dia mengatakan, masih ada waktu dua minggu sebelum sidang AKBP Raden Brotoseno diputus.

"Kita tunggu saja, kalau 14 dari, setelah waktu yang diputuskan tanggal kami hitung dari tanggal 29 sampai 14 hari. Maka kewajiban dari pada komisi untuk menyampaikan kepada publik. Kami akan menyampaikan kepada publik," tandasnya.

Wakapolri Pimpin Sidang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mensahkan Komisi Banding Etik terkait dengan PK putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno. Komisi Banding ini dibentuk berdasarkan hasil dari Tim Peneliti terkait PK tersebut.

"Saya dapat dari Kadiv Propam, hari ini bahwa ini sudah disahkan untuk Komisi Banding Terkait Keputusan Kode Etik. Sorry, sudah disahkan untuk sidang KKEP Komisi PK atas Peninjauan Kembali KKEP AKBP BS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/6).

Untuk pimpinan sidang KKEP ini, nantinya akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang tiga yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Sudah disahkan oleh Kapolri dan Bapak Kapolri menunjuk sebagai pimpinan sidang nantinya sidang KKEP PK terhadap saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri," ujarnya.

Lalu, untuk anggota dalam sidang nanti itu akan diisi oleh jenderal bintang tiga serta jenderal bintang dua seperti Kadiv Propam serta Kadiv Kum.

"Beranggotakan Bapak Irwasum, Kadiv Propam kemudian dari Kadiv Kum dan SDM. Telah dibentuk dan segera mungkin tim ini akan bekerja," ucapnya.

"Bapak Kapolri juga sudah menyampaikan ke Pak Wakapolri segera mungkin sidang ini digelar. Nanti kalau Pak Waka sudah mempersiapkan tim, kemudian merapatkan dan akan mulai dilaksanakan gelar terhadap peninjauan kembali terhadap putusan kembali AKBP BS nanti akan disampaikan kepada kawan-kawan," sambungnya.

Dedi memastikan, tim tersebut akan bekerja secepatnya dalam memberikan keputusan terhadap AKBP Brotoseno.

"Tim ini sesuai perintah bapak Kapolri bekerja secepatnya guna memberikan keputusan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Waktunya 14 hari," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menjelaskan mekanisme pelaksanaan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno yang dianggap keliru sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Pasal 83 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.

Aturan itu menjelaskan bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat. Peninjauan Kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Sambo mengatakan, Kapolri nantinya akan membentuk tim peneliti terkait PK putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno.

"Jadi mekanisme di Pasal 83 Perpol Nomor 7/2022 ini adalah Bapak Kapolri memberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan, ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," kata Sambo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/6).

Sambo menjelaskan, Komisi Kode Etik PK ini bisa melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang sudah diputus tiga tahun sebelum pelaksanaan pengesahan dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diundangkan pada 14 Juni lalu.

Dia melanjutkan, tim peneliti yang dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolri terdiri atas Itwasum, Staf Sumber Daya Manusia Polri, Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) dan Divisi Hukum (Divhum).

“Sesuai Pasal 84, bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Itwasun Polri, Biro SDM Polri, Div Propam, dan Div Hukum,” kata Sambo.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan

Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan

Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.

Baca Selengkapnya
Ketahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'

Ketahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'

Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Koalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru

Baca Selengkapnya