Polri nilai Undang-undang sekarang sangat lemah menindak terorisme
Merdeka.com - Polri terus mengingatkan pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Antiterorisme yang baru setelah terjadi sejumlah aksi terorisme. Polri beralasan Undang-undang yang ada saat ini menghambat menindak pelaku terorisme.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, hambatan yang dimaksud itu seperti polisi bisa bergerak jika pelaku sudah terbukti menindak pelaku terorisme. Kemudian, polisi bisa menahan dan menggali informasi dalam waktu tujuh hari dan pengintaian baru bisa dilakukan setelahnya.
"Kewenangan mencegah pelaku dalam aksi sangat lemah," kata Setyo dalam pesan tertulisnya, Jakarta, Rabu (23/5).
Revisi UU 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme pertama diajukan sejak terjadinya bom Thamrin dan pembahasan masuk ke rancangan UU di DPR tetapi hingga kini belum juga disahkan. Dia berharap, RUU yang terbaru dapat memberikan wewenang lebih pada Polri untuk melakukan fungsi pencegahan.
"Penanganan terpadu dan efektif butuh payung hukum yang lebih kuat," ujarnya.
Menurut dia, dari sisi RUU Antiterorisme sendiri ada beberapa materi perdebatan yakni Pasal 1 Ayat 1 tentang definisi giat terorisme. Lalu, Pasal 25 Ayat 2 tentang perpanjangan penahanan untuk terduga teroris. Kemudian Pasal 31 Ayat 1 B tentang penyadapan terhadap terduga teroris.
Selanjutnya, Pasal 12b Ayat 5 tentang pencabutan kewarganegaraan. Pasal 43 a tentang penahanan seseorang terduga selama 6 bulan dan Pasal 43b Ayat 1 tentang bantuan TNI dalam penanggulangan terorisme.
"Selain itu, pembahasan ujaran kebencian juga perlu dimasukkan untuk memperkuat UU ITE," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Bibir Luka-Luka
Penyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaMegawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam
Fadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.
Baca SelengkapnyaTumpas Habis Kelompok MIT, Polri Ungkap 256 Narapidana Teroris Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi Selama 2023
Total 146 terduga teroris ditangkap Polri sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca Selengkapnya2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnya