Merdeka.com - Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana di lingkungan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, usai terdakwa divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Salah satunya dengan meneliti penghimpunan dana dalam perkara tersebut.
“Saat ini Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya, yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa ijin dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Menurut Whisnu, pihaknya melakukan penyelidikan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi dari para saksi yakni korban, pengurus, dan anggota PT Indosurya Inti Finance, termasuk pihak terkait lainnya.
“Pnelitian dokumen dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas dia.
Whisnu menegaskan, penyidik akan menggali lebih jauh dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan para saksi dimaksud.
“Para pihak yang terkait akan dimintai keterangan dan diklarifikasi sesuai dengan perkembangan penyelidikan,” Whisnu menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan langkah hukum Kasasi atas vonis bebas terdakwa Henry Surya di kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, hal tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
“Vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum,” tutur Ketut.
Menurut Ketut, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya yang dikatakan sebagai perbuatan keperdataan adalah hal yang sangat keliru, sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi 'Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya'.
“Putusan Majelis Hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari Penuntut Umum. Oleh karenanya, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi dalam waktu 14 hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP,” jelas dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra [ray]
Baca juga:
Jokowi Bicara Kasus Wanaartha hingga Indosurya: Tindak Tegas dan Tunjukkan ke Publik
Babak Baru, Penyidik Dalami Model Bisnis Simpan Pinjam KSP Indosurya
Jokowi Peringatkan OJK soal Kasus Pinjol hingga Indosurya: Jangan Kejadian Lagi!
Polri Mulai Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Penggelapan Dana KSP Indosurya
Advertisement
Survei Indo Barometer: Elektabilitas Ganjar Teratas 30,3%, Prabowo 28,4%, Anies 25,3%
Sekitar 10 Menit yang laluSMRC: Simulasi 4 Nama Capres, Ganjar Pranowo Menang di Pilpres 2024
Sekitar 11 Menit yang laluJelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Kota Padang Relatif Stabil
Sekitar 15 Menit yang laluRespons Gerindra soal Peluang Koalisi dengan PDIP di Pemilu 2024
Sekitar 20 Menit yang laluMahfud MD: Gilanya Korupsi di Negara Kita, dari Hutan, Pesawat hingga Asuransi
Sekitar 20 Menit yang laluMahfud MD Minta Semua Pihak Tiru Megawati Taat Konstitusi
Sekitar 35 Menit yang laluSMRC: Elektabilitas Anies Menurun Usai Deklarasi Capres, Popularitas NasDem Naik
Sekitar 42 Menit yang laluPDIP: Konflik di Kita Bukan Karena Ajaran Agama, Tapi Ambisi Politik Atas Nama Agama
Sekitar 57 Menit yang laluMahfud MD: Ceramah Politik Kebangsaan Boleh Dilakukan di Rumah Ibadah
Sekitar 58 Menit yang laluKorban Mutilasi di Kaliurang Dipotong Menjadi 65 Bagian
Sekitar 58 Menit yang laluIsland Hospital jadi Finalis Rumah Sakit Pariwisata Terbaik Malaysia
Sekitar 1 Jam yang laluPeluang Golkar Gabung Koalisi KIR, Gerindra: Kita Banyak Memiliki Kesamaan
Sekitar 1 Jam yang laluApes, Pria di Malang Ditangkap usai Diminta Kirim Wafer Berisi Sabu ke Lapas
Sekitar 1 Jam yang laluGagalkan Peredaran Ganja, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dapat Motor
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Kantongi Identitas Sopir Fortuner Seruduk Polantas di Jakarta Barat
Sekitar 1 Jam yang laluKisah Pria Ditolak Mertua karena Jual Ikan Cupang, Kini Jadi Polisi Diminta Kembali
Sekitar 2 Jam yang laluBertugas lagi usai S2 di Inggris, Polwan Mesya Ananda Langsung dapat Tugas Penting
Sekitar 2 Jam yang laluPerjalanan Cinta Ipda Adira Lulusan Terbaik 2022, dari SMP Kini Sah Nikahi Kekasihnya
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 1 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 5 Hari yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 5 Hari yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 6 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 1 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1: Barito Putera Vs Persis Solo di Vidio
Sekitar 19 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami