Polri masih mengkaji UU MD3 soal panggil paksa yang tak datang ke DPR

Merdeka.com - Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu berkaitan dengan kewajiban polisi dalam membantu DPR untuk memanggil paksa pihak yang tak mau datang saat dipanggil DPR dalam fungsi pengawasan.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian. Karena setiap ada kebijakan atau keputusan baru, pihaknya selalu melakukan pengkajian terlebih dahulu.
"MD3 sementara sedang dikaji. Mengajukan karena MK saja boleh. Kita begitu ada regulasi baru pasti kita akan melakukan kajian," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/2) malam.
Dirinya pun menuturkan bahwa UU MD3 ini masih berkaitan dengan kewajiban polisi dalam membantu DPR untuk memanggil paksa anggota dewan "Ini berkaitan dengan posisi Polri, berkaitan dengan tindaklanjutnya," tuturnya.
Dalam hal tersebut Polri tak mau terburu-buru dalam melakukan pengkajian soal UU MD3. Karena saat ini juga pihaknya masih melakukan pengkajian soal RUU KUHP.
"Tergantunglah. Kita banyak tugas juga. RUU KUHP masih berjalan, kemudian banyak UU terorisme masih kita kaji di Divisi Hukum," ujarnya.
Menurutnya, pengkajian soal UU MD3 yang dilakukan oleh pihaknya itu karena ingin tahu apa tugas dan posisi Korps Bhayangkara tersebut. "Kita kan harus tahu dengan diputuskan seperti ini kita melihat posisi kita seperti apa," ucapnya.
Untuk melakukan pengkajian tersebut, pihaknya juga akan memanggil beberapa ahli pidana. Hal itu untuk saling sharing atau tukar pendapat.
"Biasanya undang ahli pidana, ahli tata negara kita undang untuk sharing pengetahuan," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Tak Ada Tempat Bermain, Ini Potret Miris Anak-Anak Jakarta Renang di Lautan Sampah
Tak hanya mengancam kesehatan, berenang di lautan sampah bahkan bisa merenggut nyawa anak-anak.
Baca Selengkapnya

FOTO: Keseruan NCT 127 Sapa Penggemar di Jakarta dalam 'Fact Check' Face To Face Album Sign Event
Dalam acara tersebut setiap member NCT 127 menandatangani album mereka untuk 35 NCTzen.
Baca Selengkapnya

Begini Nasib Ekonomi Jakarta Jika Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
DKI Jakarta ke depannya harus bisa menjadi Global City yang sukses seperti Dubai.
Baca Selengkapnya

Mantan Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat
Mantan Ajudan Jokowi, Brigjen Johnny Eddizon Isir mendapat promosi. Dia dipercaya menjadi Kapolda Papua Barat.
Baca Selengkapnya

Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif
pembangunan polder jadi sumber masalah atas kemacetan di Jalan TB Simatupang-Tanjung Barat.
Baca Selengkapnya

NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme
NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.
Baca Selengkapnya

NasDem dan Demokrat Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden
Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta.
Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi 1982: Kita yang Usulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden
"Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden," kata Oding
Baca Selengkapnya

Full Senyum Jenderal Jadi Petani Bersiap Panen Kopi, Nasib Lebih Baik di 2024
Mantan Kabareskrim kini banting setir jadi petani kopi. Optimis panen baik di 2024. Ini sosoknya.
Baca Selengkapnya

Jenderal Polisi Jalan Kaki Blusukan di Pasar Benua Afrika, Gayanya Santai Sambil Sruput Kelapa
Krishna yang tengah berada di Benua Afrika nampak asyik blusukan ke pasar tradisional.
Baca Selengkapnya

Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri
Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Baca Selengkapnya