Polri Masih Lengkapi Berkas Tersangka Petinggi ACT
Merdeka.com - Dittipideksus Bareskrim Polri masih melengkapi berkas terhadap empat tersangka para petinggi yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan.
"Selanjutnya update pada saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (12/9).
Adapun perlengkapan berkas oleh penyidik dilakukan menyusul keputusan jaksa menyatakan berkas terkait kasus penyelewengan dana bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610, untuk dilengkapi kembali atau P-19.
"Terhadap berkas perkara P-19 yayasan ACT," ujar Nurul.
Sebelumnya, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah menyerahkan berkas tahap satu itu terkait kasus penyelewengan dana bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.
"Iya sudah kita limpahkan atau tahap satu," ujar Andri saat dikonfirmasi Selasa (16/8).
Andri menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara keempat tersangka yakni Mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai; serta anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari telah dilakukan pada Senin, 15 Agustus, kemarin.
Usai dilakukan pelimpahan atau tahap satu, maka berkas kemudian akan diteliti oleh jaksa guna memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.
"Sudah kita limpahkan hari Senin kemarin," kata Andri.
Apabila, nantinya dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Kalau sebaliknya, penyidik mesti melengkapi berkas perkara tersebut.
Sekedar informasi jika dalam kasus ini telah ditemukan sebanyak Rp107,3miliar dana yang diselewengkan ACT, tersebut bertambah dua kali lipat dari semula Rp68 miliar. Dana itu bersumber dari bantuan Boeing dengan total Rp138 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak
Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak
Baca SelengkapnyaPolri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaLagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaBintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'
Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaPolri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaMomen Keseruan Pak Bhabin Perdana Naik Pesawat Polri, Curi Perhatian
Ia membagikan momen kegembiraannya saat naik pesawat Polri.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya