Polri Masih Lengkapi Berkas Perkara Ismail Bolong
Merdeka.com - Polri kembali melengkapi berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, yang menyeret nama Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Diketahui, dalam kasus ini ada dua tersangka lainnya yakni berinisial RP dan BP.
"Kasus Ismail Bolong. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas. Berkas perkara telah diserahkan ke JPU dan telah dikembalikan untuk diperbaiki," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (20/3).
Dia menegaskan, berkas perkara yang dilengkapinya itu dilakukan berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU," ujarnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) bakal melimpahkan kembali berkas perkara milik Aiptu (Purn) Ismail Bolong terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Diketahui, dalam kasus ada dua tersangka lain yakni RP dan BP.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut bakal dilakukan pihaknya pada Selasa (10/1) besok.
"Pada hari Selasa, 27 Desember 2022 penyidik menerima P19 dari jaksa penuntut umum, dan besok rencananya pada hari Selasa, 10 Januari 2023 penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB yang sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," kata
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atau tahap I milik Aiptu (Purn) Ismail Bolong terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Diketahui, dalam kasus ada dua tersangka lain yakni RP dan BP.
"Pada hari Jumat, 16 Desember 2022 penyidik Dit Tipiter Polri telah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 tersangka IB," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (6/1).
Kemudian, pada Selasa, 27 Desember 2022, penyidik telah menerima P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hingga saat ini penyidik Dit Tipiter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU, dan apabila sudah di lengkapin akan dikirimkan kembali ke JPU," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung
Bareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ipda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot
Febry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnya2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya