Polri Luruskan Info Beredar Gratis Perpanjangan SIM, Ini yang Benar
Merdeka.com - Beredar informasi tentang Peraturan Pemerintah RI No 76 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri yaitu perpanjangan SIM gratis.
Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, bukan perpanjangan SIM yang gratis. Melainkan penerbitan SKCK.
"Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata Julianto seperti dikutip merdeka.com dalam situs Humas Polri, Senin (4/1).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 7 disebutkan dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0 persen.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," sambungnya.
Selanjutnya, dalam Pasal 10 disebutkan jika peraturan pemerintah tersebut setelah berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
"Mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 atau 0 persen berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar dan usaha mikro, kecil, dan menengah," ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut Julianto, ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Kapolri dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0 persen antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaPolri Buka Penerimaan Terpadu Tahun Anggaran 2024, Catat Syarat dan Tanggal Pendaftarannya
Pendaftaran Bintara Polri akan terbagi menjadi lima klasifikasi
Baca SelengkapnyaPolri Ungkap Persiapan Wajib jika Ingin Mudik Naik Motor Tetap Aman dan Nyaman
Apabila masyarakat tetap ingin mudik menggunakan sepeda motor, polisi meminta persiapan khusus demi keselamatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaMenangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'
Seperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca SelengkapnyaPolri Buat Direktorat Siber di 8 Polda, Ini Daftarnya
Untuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.
Baca SelengkapnyaPemilu Damai Harga Mati, TNI-Polri di Rokan Hilir Siap Bersinergi
Kapolres Rohil AKBP Andrian menegaskan kalau TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih.
Baca SelengkapnyaPesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan
Kapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca Selengkapnya