Merdeka.com - Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti serta tersangka kasus dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank Jateng. Tersangka yang dilimpahkan itu berjumlah tiga orang.
Dir Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, ketiga tesangka yang dilimpahkan itu yakni Boni Marsapatubiono (BM), Welly Bordus Bambang (WBM), dan Giki Argadiraksa (GA).
"Terhadap ketiga tersangka, pada tanggal 1 Desember 2022 telah dilakukan penyerahan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Cahyono dalam keterangannya, Kamis (1/12).
Cahyono menjelaskan, tersangka untuk Boni pada tahun 2017 mengajukan lima fasilitas Kredit Proyek pada Bank Jateng Cabang Jakarta. Atas pengajuan tersebut, disetujui oleh Bank Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp74,5 Miliar.
"Proyek pekerjaan pengadaan Tenaga Ahli di bidang Human Safety Enviroment (HSE) Labour Support dengan nilai sebesar Rp14 miliar. Proyek pekerjaan pengadaan Tenaga Ahli di bidang Logistik Labour Support dengan nilai sebesar Rp14 miliar. Proyek pekerjaan pengadaan Tenaga Ahli di bidang Welding&Fabrication Shop Labour Support dengan nilai sebesar Rp22 Miliar," jelasnya.
"Proyek pengadaan Manpower Suppy for O&M, non Staff & Specialist (Umbrella Contract) dengan nilai sebesar Rp14 miliar. Proyek jasa penyediaan tenaga kerja penunjang operasi Migas – Field Operation (HSE & GSP) dengan nilai sebesar Rp10.5 miliar," sambungnya.
Adapun jaminan pengajuan kredit proyek itu adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan Jaminan Asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.
"Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum (persayaratan tidak terpenuhi dan komimen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit). Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (Macet)," sebutnya.
"Sehingga, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp71.279.545.538,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp2.681.583.434,00," tambahnya.
Saat ini, Boni ditahan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 45 hari. "Yang terdiri dari, pertama selama 20 hari sejak tanggal 18 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 6 November 2022," ucapnya.
Kemudian, dilakukan perpanjangan penahanan dari Kejaksaan selama 25 hari. Terhitung sejak tanggal 6 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022.
"Saat ini penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo," tutupnya.
Kronologi singkat kasus perkara tersebut berawal dari Giki Argadiraksa selaku Direktur PT Mega Daya Survey Indonesia pada tahun 2018-2019 mengajukan tujuh fasilitas Kredit Proyek pada BPD Jateng Cabang Jakarta. Atas pengajuan tersebut telah disetujui oleh BPD Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp57 miliar.
Rincian proyek tersebut adalah pengajuan kredit proyek tahun 2018 sebesar Rp35 miliar untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa pulverizer di Bukit Asam, pekerjaan coating kabel tahan api di Bukit Asam, pemasangan bronjong penahan tanah di Bukit Asam, fire protection area gudang di Bukit Asam, dan pengadaan serta pemasangan full pipa pulverizer di Bukit Asam.
Pengajuan kredit proyek tahun 2019 sebesar Rp22 miliar untuk pekerjaan proyek pengadaan dan pemasangan 1 set crusher di PLTU Teluk Sirih, dan pengerjaan motor fan di PLTU Tarahan.
"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan Jaminan Asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral," ujar Cahyono.
Dalam proses pemberian kredit tersebut, nyatanya telah terjadi perbuatan melawan hukum atau persayaratan tidak terpenuhi dan komimen fee sebesar 1persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan atau SPK fiktif. Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 atau Macet, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp62.216.924.108.
Untuk jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp5.764.266.105. Pada tanggal 11 Oktober 2022, terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan pertama untuk proses penyidikan lanjutan, tetapi malah tidak hadir alias mangkir.
Kemudian pada 26 Oktober 2022, terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan kedua untuk proses penyidikan lanjutan dan tetap juga tidak hadir. Atas dasar itu, pada 31 Oktober 2022 Dittipidkor Bareskrim Polri menerbitkan DPO atas nama tersangka Giki Argadiraksa.
"Pada tanggal 24 November 2022 sekitar jam 20.00 WIB, terhadap tersangka Giki Argadiraksa telah berhasil ditangkap di Toll JORR KM 39,200 dari arah Bandung menuju Jakarta oleh penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, yang dibantu oleh petugas PJR Polda Metro Jaya," kata Cahyono.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka Welly Bordus Bambang selaku Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia), yang mana keduanya merupakan pengembangan dari tersangka Bina Marjani.
"Saat ini penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo," Cahyono menandaskan.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
[ray]Baca juga:
Geger Kasus Amplop Pemilihan LPM di Depok, Berujung Laporan Politik Uang dan Rusuh
Mantan Direktur Surveyor Indonesia jadi Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Daging Sapi
Konstruksi Kasus Suap Kakanwil BPN Riau M Syahrir, Diduga Terima Uang Rp11 Miliar
KPK Tahan Kakanwil BPN Riau M Syahrir Tersangka Kasus Suap Perpanjangan HGU
Ditahan KPK, Kakanwil BPN Riau Tertunduk Lesu
Advertisement
Ecky Butuh Waktu Satu Pekan Mutilasi Mayat Angela Usai Satu Bulan Dibiarkan
Sekitar 15 Menit yang laluPuluhan Kios Pasar Terong Makassar Hangus Terbakar
Sekitar 1 Jam yang laluKurikulum Merdeka Dimulai 2024: Guru Tinggal Download Aplikasi, Ada Anggarannya
Sekitar 2 Jam yang laluKuasai Suara di Pemilu 2024, Kenapa Anak Muda Alergi dengan Partai?
Sekitar 2 Jam yang laluVideo Penculikan Anak di Tasik Ternyata Hoaks, Disebar Ketua RT Libatkan Anak SD
Sekitar 3 Jam yang laluDijagokan Maju Pilgub Jateng 2024, Gus Yusuf: Konsen Pileg dan Pilpres
Sekitar 4 Jam yang laluTukang Pijat Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
Sekitar 7 Jam yang laluDiduga Tersapu Ombak, Pencari Siput Laut Tewas di Hutan Bakau
Sekitar 8 Jam yang laluPendaki Puncak Sagara Meninggal Dunia
Sekitar 8 Jam yang laluKemenkes Ungkap Korelasi Demam Berdarah dengan Fenomena El Nino
Sekitar 9 Jam yang laluPolisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Dukun Aki Cs
Sekitar 9 Jam yang laluPemuda Tewas Ditembak saat Penangkapan Narkoba, Massa Geruduk Polres Malinau
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Imbas Bripka Madih Ngamuk Dipalak Penyidik, Adik Jenderal Andika Tegur Keras
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Identitas Penyidik Polda Diduga Palak Anggota Provost Bripka Madih Rp100 Juta
Sekitar 10 Jam yang laluKetua RW di Jaksel Curhat Mau Lapor Kantor Polisi Kosong, Ini Reaksi Tegas Kapolda
Sekitar 14 Jam yang laluFakta Lain Terungkap! Bripka Madih Suka Teror Warga, Pasang Tiang dengan Setrum
Sekitar 14 Jam yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 2 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 2 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 2 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 2 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 3 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 3 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 6 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluPrediksi Madura United Vs Persis Solo: Tekad Kebangkitan di BRI Liga 1 Dihantui Kelelahan Akut
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Waktunya Habis di Perjalanan, Persis Solo Minim Persiapan saat Hadapi Madura United
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami