Polri Limpahkan Tahap I ke Kejagung Terkait Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara atau tahap pertama milik dua orang tersangka atas nama inisial F dan Y ke Kejaksaan Agung. Berkas perkara ini terkait dengan kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Kami sampaikan kemarin hari Senin, 26 April 2021 pukul 13.00 Wib penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).
"Berkas perkara langsung diterima oleh Kasubdit Pratut Bapak Darmungki," tambahnya.
Dengan sudah diserahkannya berkas perkara tahap pertama milik kedua tersangka tersebut, pihaknya akan menunggu hasil dari pemeriksaan berkas itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Belum (dinyatakan lengkap). Saya ulangi berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April, jadi baru diserahkan. Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki, jadi belum dinyatakan lengkap," jelasnya.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 Kuhp. Sedangkan tersangka lainnya atas nama EPZ berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan. Sehingga berkas perkara tersebut mengajukan 2 tersangka yaitu atas nama F dan Y," sambungnya.
Tersangka Tak Ditahan
Meski sudah menyandang status tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan. Hal ini dengan alasan, karena keduanya itu dinilai kooperatif dan tidak melarikan diri.
"Alasannya (tak ditahan) yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Meski tak ditahan, keduanya tidak diberikan penugasan. Namun, keduanya masih aktif dan hadir di Polda Metro Jaya. "Yang bersangkutan masih aktif, masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajiban ya sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir, berarti bukannya di rumah, tetap hadir di Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Lalu, saat disinggung sanksi dari Polri terhadap keduanya itu. Ramadhan meminta untuk mengikuti terlebih dahulu perkembangan proses penyidikannya.
"Kita ikutin aja perkembangan proses penyidikannya, karena baru kemarin diserahkan berkasnya dalam waku 14 hari nanti akan dipelajari oleh JPU di Kejaksaan Agung. Apabila ada perbaikan tentunya penyidik akan memperbaikinya dan tentunya setelah diperbaiki nanti ketika sudah dinyatakan lengkap, tentunya tahapnan berikutnya adalah tahap 2," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaCurhat Prajurit TNI Adiknya 6 Kali Gagal jadi Polisi, Kapolri 'Persiapkan Biar Enggak Bikin Malu'
Curhat berujung manis, adik prajurit TNI dijanjikan lulus oleh Kapolri usai gagal berkali-kali. Begini informasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca Selengkapnya2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnya