Polri: KSP Indosurya Iming-Iming Calon Nasabah Keuntungan 8-11 Persen

Senin, 11 Juli 2022 19:27 Reporter : Bachtiarudin Alam
Polri: KSP Indosurya Iming-Iming Calon Nasabah Keuntungan 8-11 Persen Korban KSP Indosurya Gelar Aksi di Mabes Polri. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Dittipideksus Bareskrim Polri membeberkan modus Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya (HS) dalam menggelapkan uang para nasabah yang dilaporkan turut alami kerugian capai triliunan rupiah.

"Dengan cara menghimpun dana nasabah melalui marketing dengan bunga keuntungan tinggi yaitu 8-11 persen," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat jumpa pers, Senin (11/7).

Dengan iming-iming bunga yang tinggi, HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya 2012-2016 patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana para nasabah.

"Setelah dana nasabah terkumpul, digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaannya sehingga pada saat jatuh tempo tidak dapat dicairkan atau gagal bayar," tuturnya.

Atas tindakan dugaan penggelapan uang tersebut, penyidik pun berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi dalam tahap penyidikan telah menetapkan HS sebagai tersangka.

"Saat ini laporan polisi tersebut sedang dalam proses mengetahui berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya.

Sekedar informasi, bahwa awalnya Polri menggabungkan 25 laporan polisi yang terdiri dari 5 LP Bareskrim Polri, 15 LP Polda Metro Jaya, 2 LP Polda Sumsel, dan 3 LP Polda Sumut dengan total kerugian dalam LP sebesar Rp679.585.000.000.

Penyidik kemudian menerima pengaduan masyarakat atau investor melalui desk penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sejumlah 181 aduan dengan jumlah investor 1.262 orang dengan kerugian kurang lebih Rp4.067.546.465.223.

Kembali Ditahan

Di samping itu, Nurul menjelaskan alasan Bareskrim bisa kembali menahan HS dalam kasus Indosurya, karena laporan baru atas pelapor korban berinisial A yang total kerugian mencapai Rp800 miliar. Dengan upaya paksa berupa penangkapan pada Kamis (7/7) lalu.

"Dilakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 Juli 2022 sampai dengan 27 Juli 2022 di rumah tahanan Bareskrim Polri," tuturnya.

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka HS yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan pasal 3 pasal 4, pasal 5, pasal 6, juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Rencana selanjutnya penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi dan saksi ahli, penyitaan barang bukti lain hasil kejahatan, menyelesaikan proses pemberkasan serta koordinasi dengan JPU," tutur dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menangkap Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya (HS). Henry bersama dengan Head Admin June Indria (JI) sebelumnya bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) karena masa penahanan sudah abis.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penangkapan terhadap Henry Surya dilakukan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 01.30 Wib.

"Tadi malam (ditangkap) sudah ditahan," kata Whisnu saat dihubungi, Jumat (8/7).

Penangkapan terhadap Henry Surya oleh anggotanya itu dilakukan atas dasar adanya Laporan (Lp) baru.

"Ya baru satu (HS), kita satu-satu dong. (Penangkapan) Ada nomor LP-nya baru," jelasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan bakal tetap memproses kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Diketahui, para tersangka kasus tersebut kini bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) karena masa penahanan yang sudah abis.

"Tersangka Henry Surya dan kawan-kawan 2 rekannya demi hukum telah dikeluarkan dari tahanan Bareskrim Polri karena masa penahanan yang menjadi kewenangan kepolisian sudah habis namun proses penyidikan masih dilakukan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa (28/6).

Baca juga:
Sempat Bebas, Ketua KSP Indosurya Henry Surya Kembali Ditangkap
Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Mahfud MD Tegaskan Pengusutan Perkara Tetap Jalan
Deteksi DPO Kasus KSP Indosurya Masih di Luar Negeri, Polri Terbitkan Red Notice
Penjelasan Kejagung soal Berkas Kasus Indosurya Mandek hingga Tersangka Dibebaskan
Korban KSP Indosurya Beraksi Depan Mabes Polri: Rampok Rp15 T Bebas, Dimana Keadilan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini