Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas kasus tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong, RP dan BP. Pelimpahan berkas perkara tersebut bakal dilakukan penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung pada Selasa (10/1) besok.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara Ismail Bolong Cs sebelumnya dikembalikan Kejagung lantaran dinilai belum lengkap pada Selasa (27/1).
"Besok rencananya pada hari Selasa 10 Januari 2023 penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB yang sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (9/1).
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atau tahap I milik Aiptu (Purn) Ismail Bolong terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimatan Timur. Diketahui, dalam kasus ada dua tersangka lain yakni RP dan BP.
"Pada hari Jumat, 16 Desember 2022 penyidik Dit Tipiter Polri telah mengirimkam berkas perkara atau tahap 1 tersngka IB," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (6/1).
Kemudian, pada Selasa, 27 Desember 2022, penyidik telah menerima P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hingga saat ini penyidik Dit Tipiter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU, dan apabila sudah di lengkapi akan dikirimkan kembali ke JPU," pungkasnya.
Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri, terkait dengan kasus tambang ilegal yang menyeret nama Aiptu (Purn) Ismail Bolong.
Selain Ismail Bolong, ada dua orang lagi yang menjadi tersangka atas kasus tersebut yakni atas nama inisial BP dan RP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP terkait kasus dugaan tambang ilegal ini diterima pihaknya pada 23 November 2022 lalu.
"Selanjutnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia telah menetapkan 3 orang Tersangka yang disangka melanggar Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (21/12).
Ia menyebut, dalam perkara ini sebanyak enam orang telah ditunjuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya, mereka akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari Bareskrim Polri.
"Kemudian pada 16 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia atas nama 3 orang tersangka. Tersangka IB, BP dan RP," ujarnya.
"Atas berkas perkara yang diterima saat Tahap I, selanjutnya pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap," tutupnya.
Advertisement
Aiptu (Purn) Ismail Bolong resmi menjadi tersangka terkait dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersangka ini setelah dirinya usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/12) kemarin.
"Perlu kita sampaikan, IB sudah reami jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johannes L Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Ia menyebut, penahanan terhadap kliennya itu dilakukan sejak Rabu (7/12) sekira pukul 01.45 Wib dini hari. Kendati demikian, pihaknya mempertanyakan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
"Jadi saya sudah mendampingi beliau bertandatangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya. Memang, tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali, dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa," sebutnya.
"Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka. Mereka sampikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu ya sudah. Jadi memang sudah resmi jadi tersangaka dan sudah ditahan," sambungnya.
Penetapan tersangka terhadap Ismail Bolong ini dilakukan setelah menjalani pemeriksa selama 13 jam dengan dicecar puluhan pertanyaan.
"Kalau Pak IB diperiksa 13 jam itu ada 62 pertanyaan," tutupnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Aiptu (Purn) Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/12).
Tak hanya Ismail Bolong yang ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tambang ilegal ini yakni berinisial BP dan RP.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini ketiganya mempunyai peran masing-masing. Untuk BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12).
Kemudian, untuk Ismail Bolong sendiri berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.
"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan abtu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP," tandasnya. [gil]
Baca juga:
Polri Masih Lengkapi Berkas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs
PPATK: Temuan Transaksi Tambang Ilegal Ismail Bolong akan Diserahkan ke Kapolri
Dikembalikan Kejagung, Polri Lengkapi Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong
Berkas Perkara Selesai, Ismail Bolong Segera Jalani Persidangan
Mahfud MD Bongkar Orang Kuat Beking Tambang dan Mafia
Kompolnas Bakal Cek Kebenaran Surat Laporan Bisnis Tambang Ilegal Ismail Bolong
Babak Baru Kasus Dugaan Tambang Ilegal Ismail Bolong
Advertisement
Suara Hati Suporter Sepak Bola di Bali: Kenapa Harus Dijegal?
Sekitar 9 Menit yang laluErick Thohir akan Negosiasi Kembali dengan FIFA agar Indonesia Tidak Disanksi
Sekitar 11 Menit yang laluKasus Korupsi Tukin, Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Mangkir Panggilan KPK
Sekitar 13 Menit yang laluKemenkes Sebut RUU Kesehatan Sederhanakan Proses Penerbitan STR untuk Nakes
Sekitar 19 Menit yang laluErick Thohir Ungkap Alasan FIFA Batalkan Piala Dunia U20 di Indonesia
Sekitar 30 Menit yang laluAHY Sentil Pemerintah Piala Dunia U-20 Batal: Jangan Dipakai Naikkan Elektabilitas
Sekitar 31 Menit yang laluCerita Mahasiswi Termuda Unair, Jadwal Belajar Padat sampai Larut Malam
Sekitar 31 Menit yang laluIni Arahan Kapolri Usai Lantik Pejabat Utama Polri
Sekitar 33 Menit yang laluGeledah Rumah Rafael Alun, KPK Sita Uang dan Puluhan Tas Mewah Merek Luar Negeri
Sekitar 34 Menit yang laluPresiden Pastikan Kapasitas Gudang Bulog Aman untuk Tampung Hasil Panen Raya
Sekitar 39 Menit yang laluPengakuan Pemotor yang Nyaris Tabrak Mobil Presiden Jokowi
Sekitar 45 Menit yang laluVIDEO: Pengakuan Pemotor Terobos Mobil Jokowi, Panik & Tak Tahu
Sekitar 25 Menit yang laluIni Arahan Kapolri Usai Lantik Pejabat Utama Polri
Sekitar 41 Menit yang laluSosok 2 Polisi Baku Tembak sama KKB Penyerang Penjagaan Tarawih, 'Bak Rusia-Ukraina'
Sekitar 46 Menit yang laluVIDEO: Perintah Langsung, Pemotor Terobos Rombongan Jokowi Dibina Tak Usah Dihukum
Sekitar 1 Jam yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 2 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 6 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluJadi Tim Paling Konsisten, PSM Dinilai Sangat Layak Menyabet Gelar Juara BRI Liga 1 2022 / 2023
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami