Polri kaji ulang aturan ujian praktik saat perpanjangan SIM
Merdeka.com - Peraturan Kapolri No.09 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat (2) & (3) tentang kewajiban ujian praktik saat perpanjangan SIM tak jadi diberlakukan mulai 1 Maret mendatang. Alasannya, selain khawatir masyarakat terbebani oleh biaya pemeriksaan kesehatan yang dikenakan, Polri juga menganggap peraturan yang ada sejak setahun lalu itu perlu disosialisasikan dan peninjauan kembali.
"Perkap tentang SIM belum berlaku 1 Maret. Sekarang masih masa sosialisasi Perkap, sudah koordinasi dengan Kakorlantas (Polri) minimal enam bulan, kalau membebani masyarakat kita tinjau lagi. Sudah mulai sosialisasi sekarang dan akan evaluasi enam bulan perkembangan akan dipublikasikan," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2).
Menurut Suhardi, Perkap ini penting untuk memperjelas legitimasi para pengendara, terutama soal pengendara yang mengalami kecelakaan namun SIM yang dimilikinya kadaluarsa.
"Jika orang kecelakaan SIM mati (kadaluarsa) maka dia dalam posisi yang lemah ini perlu jadi bahan peninjauan, ini masalah legalitas hukumnya. Apa jeda waktu cukup atau bagaimana. Oleh karena itu perlu dipertimbangkan secara yuridis," lanjut jenderal polisi bintang dua ini.
Seperti yang diketahui, dalam Perkap Polri disebutkan, bahwa SIM yang habis masa berlakunya lewat sehari maka proses perpanjangannya sama dengan pembuatan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik. Jadi tidak ada lagi toleransi 1 tahun.
Kemarin, Polda Metro Jaya mengatakan, alasan dari mundurnya Perkap ini tak lain karena masalah biaya tes kesehatan. Korps Bhayangkara ini khawatir masyarakat terbebani oleh biaya pemeriksaan kesehatan yang dikenakan polisi.
"Dalam penerapannya perlu revisi karena perlu pemeriksaan kesehatan, sehingga perlu ditinjau kembali jangan sampai memberatkan masyarakat, belum tentu 1 Maret," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya di kantornya, Jakarta, Selasa (19/2).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaPolri Buat Direktorat Siber di 8 Polda, Ini Daftarnya
Untuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaPesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan
Kapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.
Baca SelengkapnyaPolri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK
Sebanyak ribuan personel dikerahkan termasuk tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya
Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaPolri Sebar 155.165 personel dan Siapkan 5.784 Pos Pengamanan Selama Mudik Lebaran 2024
Sigit mengatakan puluhan ribu posko itu disiapkan untuk mengawal pemudik
Baca Selengkapnya