Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Jerat Jozeph Paul Zhang Pasal Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Polri Jerat Jozeph Paul Zhang Pasal Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Polri tengah mendalami dan mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang. Pria mengaku nabi ke-26 ini telah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada Sabtu (17/4) kemarin.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Paul Zhang telah dikenakan Pasal oleh pihaknya tentang ujaran kebencian.

"Unsur-unsur Pasal yang dikenakan yang pertama ujaran kebencian, ini menyangkut Undang-Undang ITE. Dikenakan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Selain itu, Paul Zhan juga dikenakan Pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156 huruf a KUHP.

"Penodaan agama yang ada di KUHP ya, tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a KUHP," ujarnya.

Kemenlu Dalami Keberadaan Paul Zhang

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendalami dugaan terlapor kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang di luar negeri. Jozeph Paul Zhang sebelumnya disebut berada di Jerman.

"Masih didalami masalahnya, termasuk penelusuran data imigrasi," kata Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (18/4).

Keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri sebelumnya diungkapkan pelapor Husin Shahab. Husin mengaku mendapat informasi Jozeph berada di luar negeri tepatnya Jerman.

"Iya saya denger informasi dari beberapa netizen bilang bahwa Jozeph ini ada di Jerman dan kemudian dari Pak Kapolri sendiri udah investigasi di Imigrasi mengecek langsung bahwa orang ini ada bepergian ke luar negeri," kata Husin saat dihubungi, Minggu (18/4).

Husin berharap, agar aparat kepolisian dapat melakukan penangkapan terhadap Jozeph meskipun berada di luar negeri. Husin melaporkan Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri.

Jozeph dilaporkan karena diduga telah melakukan penistaan agama serta Nabi Muhammad SAW dengan nomor laporan teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

"Kemarin ya sebelum zuhur bikin laporannya, sekitaran jam 10-11. Dugaan terkait penyebaran ujaran kebencian atas nama SARA dan penistaan agama. Tapi kita memang lebih fokus pada penistaan agama Pasal 156 A KUHAP," kata Husin.

Bareskrim Lengkapi Dokumen Penyidikan

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video Jozeph Paul Zhang dan melengkapi dokumen penyidikannya. Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. Penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penistaan agama tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik. Data yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang, red.) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto, di Jakarta.

Menurut Agus, Jozeph Paul Zhang mengetahui banyak warga Indonesia yang gampang marah sehingga membuat konten video yang memancing emosi masyarakat. Terkait dengan video tersebut, Agus memastikan kepolisian akan turun tangan menjalankan tugas pokok kepolisian.

"Dia tahu akhir-akhir ini banyak warga Indonesia gampang sekali marah. Ngomong-lah seperti di video yang viral. Semoga hari kemarin enggak banyak yang batal puasanya," kata Agus.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenazah 2 Anggota Polri dan 1 Sipil Korban Serangan KKB di Paniai Papua Tengah Dievakuasi Besok

Jenazah 2 Anggota Polri dan 1 Sipil Korban Serangan KKB di Paniai Papua Tengah Dievakuasi Besok

Tiga jenazah korban penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Pos Polisi 99 Ndeotadi 99, Baya Biru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah belum dievakuasi.

Baca Selengkapnya
Sudah Teridentifikasi, Jenazah Najwa Ghefira Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakpek akan Diserahkan ke Keluarga

Sudah Teridentifikasi, Jenazah Najwa Ghefira Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakpek akan Diserahkan ke Keluarga

Penyerahan jenazah, lanjut Jules, akan difasilitasi oleh Pemprov Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
11 Jenazah Korban Kecelakaan di Tol Japek KM 58 Dipindahkan ke RS Polri

11 Jenazah Korban Kecelakaan di Tol Japek KM 58 Dipindahkan ke RS Polri

Sebanyak 11 jenazah dipindahkan dari RSUD Karawang ke RS Polri Kramat Jati

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
12 Jenazah Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Teridentifikasi, Ini Identitasnya

12 Jenazah Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Teridentifikasi, Ini Identitasnya

Dari total 12 jenazah, tujuh di antaranya laki-laki dan 5 perempuan.

Baca Selengkapnya
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
Jenazah Danramil Aradide yang Gugur Ditembak OPM, Segera Dievakuasi ke Nabire

Jenazah Danramil Aradide yang Gugur Ditembak OPM, Segera Dievakuasi ke Nabire

Letda Otovians gugur karena diserang dan ditembak oleh OPM

Baca Selengkapnya
12 Korban Kecelakaan Maut di Km 58 Tol Jakpek Bukan Satu Keluarga, Sembilan Jenazah Teridentifikasi

12 Korban Kecelakaan Maut di Km 58 Tol Jakpek Bukan Satu Keluarga, Sembilan Jenazah Teridentifikasi

12 Korban Kecelakaan Maut di Km 58 Tol Jakpek Bukan Sekeluarga, Sembilan Jenazah Teridentifikasi

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya