Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Gandeng Ditjen Imigrasi Usut Kasus Pemalsuan Paspor Adelin Lis

Polri Gandeng Ditjen Imigrasi Usut Kasus Pemalsuan Paspor Adelin Lis Adelin Lis tiba di bandara Soekarno-Hatta. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polri turut melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan paspor yang dilakukan Adelin Lis, buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara pembalakan liar sejak 2008 lalu.

"Sedang jalan kita lidik," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (21/6/2021).

Menurut Agus, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi untuk mendalami data palsu dalam paspor Adelin Lis. Termasuk menelusuri lokasi pembuatan dan penerbitannya.

"Dirtipidum sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singapura terkait masalah tersebut. Kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejagung, dengan koordinasi pelaksanaannya," jelas dia.

Sejauh ini, Polri telah mendapatkan informasi bahwa paspor yang digunakan Adelin dibuat pada 2017. Teknis selanjutnya masih menunggu kabar dari penyidik.

"Lanjut kita koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, Agus menandaskan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami kasus dugaan pemalsuan paspor yang dilakukan Adelin Lis selama 14 tahun pelariannya di luar negeri. Terakhir dia diketahui menggunakan paspor dengan identitas Hendro Leonard.

"Nanti kami lihat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezen Simajuntak dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).

Saat konferensi pers, Leonard mengatakan bahwa proses pemulangan terpidana Adelin Lis dari Singapura mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian setempat.

"Terpidana masuk dalam pesawat Garuda, kemudian saat terpidana memasuki bandara dilakukan pengawalan cukup ketat oleh empat petugas kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.

Leonard menjelaskan, upaya pemulangan Adelin Lis merupakan kerja optimal Kejaksaan Agung RI berkoordinasi KBRI Singapura yang bekerja sama dengan Pemerintah Singapura.

Adelin Lis diterbangkan menggunakan Pesawat GA 837 dan lepas landas dari Bandara Singapura pukul 18.40 waktu Singapura. Di dalam pesawat, kata Leonard, Adelin Lis duduk di kursi 57 T yang dikawal petugas dari Kejaksaan Agung di kursi kiri dan kanannya.

Pesawat yang membawa buronan Adelin Lis mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.56 WIB, langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani eksekusi hukumannya.

Leonard menyebutkan, operasi pemulangan DPO Adelin Lis dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel) Sunarta dan dilakukan pengamanan ekstraketat oleh Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Soekarno-Hatta, TNI, dan Direktorat Keimigrasian

"Selanjutnya terpidana akan dilakukan karantina kesehatan selama 14 hari ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dieksekusi ke lapas," kata Leonard seperti dikutip Antara.

Sebagaimana diketahui, buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta dan dideportasi dari Singapura.

Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.

Sistem data keimigrasian Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Adelin Lis menggunakan paspor dengan nama Hendro Leonardi.

Adelin Lis menjalani persidangan di Pengadilan Singapura dan dihukum dengan 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 140 juta dan dideportasi dari Singapura.

Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang sudah berkiprah selama 50 tahun memproduksi triplek dan kayu lapis yang sebagian produknya untuk ekspor.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp 199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dolar AS.

Untuk eksekusi denda dan uang pengganti akan dilakukan Kejaksaan Agung setelah 14 hari isolasi mandiri Adelin Lis selesai dijalankan.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Kapolri Sebut 18 Terduga Teroris Ditangkap Jelang Natal 2023

Kapolri Sebut 18 Terduga Teroris Ditangkap Jelang Natal 2023

Kapolri pun memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk terus siap-siaga.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Baru Masuk Polri, Anggota Polisi ini Langsung Jadi 'Jenderal Bintang 4'

Baru Masuk Polri, Anggota Polisi ini Langsung Jadi 'Jenderal Bintang 4'

Begini momen unik seorang anggota polisi yang dicap 'jenderal bintang 4' meski baru dilantik.

Baca Selengkapnya
Dilantik Kapolri Jadi Kakorlantas Polri, Aan Suhanan Kenakan Dua Bintang di Pundak

Dilantik Kapolri Jadi Kakorlantas Polri, Aan Suhanan Kenakan Dua Bintang di Pundak

Prosesi pelantikan dan sertijab berlangsung di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Melongo Melihat Pria Asal Papua Miliki Tinggi 149 CM Lolos Jadi Polisi 'Bisa Masuk'

Jenderal TNI Melongo Melihat Pria Asal Papua Miliki Tinggi 149 CM Lolos Jadi Polisi 'Bisa Masuk'

Seorang jenderal TNI kaget melihat anggota Polisi asal Papua yang hanya bertinggi badan 149 cm, bisa masuk karena setia terhadap NKRI.

Baca Selengkapnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.

Baca Selengkapnya