Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus prostitusi dalam jaringan (daring) merupakan jaringan internasional yang diakses di Indonesia, Kamboja dan Filipina. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menangkap enam orang pelaku, tiga di antaranya berperan sebagai penyiar daring (streamer) konten asusila atau prostitusi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari perkara asusila yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah.
"Dari pengembangan ini kami menangkap enam orang pelaku," tutur Djuhandhani seraya menambahkan bahwa para pelaku ditangkap di tiga wilayah berbeda, yakni Kepulauan Riau (Kepri), Jakarta, dan Jawa Barat.
Keenam pelaku, yakni IPS (20) berperan sebagai pemandu live streaming (host live streaming), AAT (25) berperan mencari rekening penadah, RYSS (30) berperan sebagai pencuci uang dan mengalihkan, mentransfer dana.
Kemudian tersangka JBPH (29) berperan sebagai akuntan di aplikasi Blink2com, RD berperan sebagai streamer, dan MR alias R (22) sebagai streamer.
"Modus pelaku adalah situs dan aplikasi tersebut menyediakan fitur siaran bermuatan asusila dan game judi online (daring)," ucap Djuhandhani.
Menurut dia, perputaran uang dalam bisnis asusila daring yang dijalankan jaringan tersebut sejak pertengahan 2022 hingga saat ini mencapai puluhan miliar rupiah, para pelaku streamer mendapat penghasilan Rp1,5 juta untuk tampil selama tiga sampai empat jam sehari.
Penyidik juga mengamankan 30 sampai 37 rekening dari hasil kejahatan asusila daring tersebut yang sedang ditelusuri pemilik dan kemana dana dalam rekening tersebut mengalir.
"Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kami lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini," kata Djuhandhani.
Dalam perkara ini, penyidik juga mengungkap tindak pidana judi daring yang terpasang di kolom komentar aplikasi atau situs asusila daring tersebut.
Kanit Asusila Subdit V Ditipidum Bareskrim Polri Kompol Malvino Sitohang mengatakan judi daring ini dipasang bertujuan agar pengunjung aplikasi berlama-lama di aplikasi itu sembari menonton prostitusi daring, bermain judi daring.
Advertisement
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman delapan penjara, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun, Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 33, Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun, serta Pasal 55--56 KUHP.
"Karena begitu mudahnya mengakses pornografi hanya dengan Rp3.000, orang-orang bisa kecanduan. Ini akan berdampak buruk, mereka yang kecanduan pornografi, ketika melihat perempuan jadi berfikir perempuan itu nilainya murah," ujar Malvino.
Aplikasi yang digunakan pelaku telah diblokir, selain itu penyidik juga telah memblokir empat aplikasi serupa. Server dari aplikasi ini dipasang pelaku berada di luar negeri.
Baca juga:
Skandal Seksual Polisi Pamekasan, Istri Aiptu AR Cabut Laporan
Usai Kebaya Merah, Polri Selidiki Video Syur Wanita Berkebaya Hijau
Sedang Mesum, Anggota Trantib Digerebek Warga
Tak Terima Diputuskan, Pria di Makassar Ancam Sebar Foto Syur Mantan Kekasih
Pemeran Video Porno di Tuban Kenalan di Medsos, Rekam Hubungan Intim saat Kopi Darat
Polisi Larang Warga Nyalakan Petasan di Jabar: Banyak Mudaratnya
Sekitar 29 Menit yang laluDemi Modal Judi Slot, Buruh Pabrik Nekat Bobol Warung
Sekitar 59 Menit yang laluLongsor Tutup Jalan Garut-Tasikmalaya Longsor, Lalu Lintas Terganggu
Sekitar 1 Jam yang laluSekretaris Camat di Alor Tega Tiduri Anak Tiri selama 9 Tahun
Sekitar 1 Jam yang laluDMI Kota Semarang Minta Takmir Cegah Ada Politik Praktis di Masjid
Sekitar 2 Jam yang laluIngin Kuasai Truk Tronton Berisi Ratusan Bal Pakaian Impor, Sopir Ngaku Dibegal
Sekitar 2 Jam yang laluKecamatan dan Desa di Banyuwangi Serentak Fasilitasi Pasar Takjil Ramadan
Sekitar 2 Jam yang laluGanjar Setuju Larangan Buka Puasa Bersama: Waspada Menuju Endemi dan Hindari Pamer
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Adu Jotos, Polisi Berpangkat Bripda Pukul Brimob Senior Karena Hal Sepele
Sekitar 2 Jam yang laluPak Polisi Baik Hati Bantu Sopir Truk di Pinggir Jalan, Aksinya Ramai Dipuji
Sekitar 10 Jam yang laluAgar Tak Ada Lagi Suap Masuk Polisi
Sekitar 12 Jam yang laluKeluh Kesah Pengemudi soal Strobo Polisi Terlalu Silau Dibarengi Sirine Melengking
Sekitar 13 Jam yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 3 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 1 Minggu yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: 6 Laga Tak Pernah Menang, Persebaya Wajib Kalahkan Persikabo
Sekitar 3 Jam yang laluBRI Liga 1: Dedi Kusnandar Ingin Bawa Persib Raih Kemenangan Perdana di Awal Bulan Ramadan
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami