Polri: Belum ada laporan Susno ke Bareskrim
Merdeka.com - Rencana eksekusi terhadap mantan Kabareskrim, Komjen pol (Purn) Susno Duadji semakin runyam saja. Bahkan kini pengacara Susno mengklaim telah melaporkan kasus eksekusi itu ke Bareskrim Polri.
"Jumat tanggal 15 Maret lalu kami telah melapor ke Bareskrim dengan tuduhannya penyalahgunaan wewenang dengan tidak menuruti putusan MA," ungkap pengacara Susno Duadji, Frederich Yunadi di kantornya, Melawai, Jakarta, Jumat (22/3).
Kendati demikian, ketika dikonfirmasi, Polri menyatakan belum menerima resmi laporan seperti yang disampaikan pengacara Susno.
"Saya ke Bareskrim belum ada laporan resminya," jawab Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Suhardi Alius selepas salat Jumat di masjid Al-Ikhlas Mabes Polri.
Suhardi juga belum mau menanggapi kasus yang membelit mantan atasannya tersebut."Kita evaluasi, kita dalami. Itu kan perspektif masing-masing pihak," tutupnya.
Sebelumnya, Susno menuding Kejaksaan Agung salah menafsirkan putusan Peninjauan Kembali yang diketuk Mahkamah Agung (MA). Bahkan, Susno menuding jaksa telah memalsukan isi amar putusan MA dan melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Terkait langkah yang dilakukan Susno, Jaksa Agung Basrief Arief membantah Kejaksaan Agung melakukan kesalahan, termasuk dalam menafsirkan isi amar putusan MA yang menghukum Susno untuk menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
"Di mana salah menafsirkannya? Putusan MA sudah begitu banyak, kalau seandainya dinyatakan bahwa menolak, kalau ditolak kasasinya berarti apa itu? Kita lihat putusan PT atau PN. Kalau di putusan PT, PN dia bersalah, dipidana 3 tahun 6 bulan, jadi yang salah ini siapa," ujar Basrief di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/3).
Ketika ditanya bahwa kejaksaan tidak berani melakukan eksekusi terhadap Susno, Basrief membantahnya. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi hanya menunggu persoalan waktu saja.
"Ini bukan masalah berani dan tidak berani, tapi persoalan waktu. Waktu ini ditafsirkan beda-beda putusan-putusannya. Tapi kita tidak ada tafsir lain, jaksa itu adalah eksekutor sesuai dengan KUHAP, dia akan melaksanakan putusan, setelah salinan putusan itu diberikan," tegasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaAksi Renang Prabowo Subianto Usai Nyoblos: Saya Pasrah Apapun Keputusan Yang Maha Kuasa
Ketika berenang, Mantan Danjen Kopassus itu sembari mendengarkan lagu ‘Di Bawah Sinar Bulan Purnama’
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaCak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaPolisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL
Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Selengkapnya