Polri bantah blokir akun Twitter Rizieq Shihab dan FPI
Merdeka.com - Akun Twitter milik Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan dua akun lainnya yakni @DPP_FPI dan @HumasFPI tidak bisa diakses. Ketiga akun diblokir sejak Senin (16/1).
Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, membantah pihaknya telah memblokir akun milik pentolan FPI tersebut. Ditegaskan dia, Polri tidak punya wewenang untuk melakukan pemblokiran terhadap akun di media sosial.
"Blokir itu adalah bukan domain kepolisian, penguatan daripada UU ITE yang baru, apa bila berkaitan dengan sifatnya antara lain provokatif, misalnya memecah persatuan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, itu pemegang otoritasnya Kemenkominfo," kata Boy di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1).
Dikatakan Boy, jika ditemukan unsur pemecah belah persatuan Indonesia, pihak otoritas akan langsung memblokir akun tersebut.
"Itu menguatkan dari pada UU ITE yang baru. Begitu ada tanda-tanda seperti itu, langkah-langkah tindakan tegas pemegang otoritas antara lain seperti itu," ujar Boy.
Mantan Kapolda Banten ini juga menjelaskan jika penguatan UU ITE yang baru memiliki tujuan yang besar. Sedangkan, polisi memiliki domain menindak tegas pelanggaran UU ITE.
"Apakah pasal 27 ayat 3, 28 ayat 2, itu yang bisa kasus yang berkaitan dengan pelanggaran UU ITE. Walaupun kemungkinan bisa saja, setelah itu konten atau objek itu diblokir," ucapnya.
"Tapi proses hukumnya berjalan simultan. Nah kalau yang pertama tadi, belum ada proses hukum tapi dianggap telah membahayakan," timpal dia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga membantah telah memblokir tiga akun Twitter itu.
"Kemungkinan itu dilakukan melalui self report oleh pengguna Twitter sendiri," kata Plt Kepala Humas Kemkominfo, Noor Izza melalui pesan instant, Senin (16/1).
Sementara itu, dari pihak Twitter sendiri melalui juru bicara Twitter Indonesia memberikan penjelasannya.
"Sebagai platform global yang bersifat publik; pengguna dapat mengakses informasi, berinteraksi, dan berekspresi di Twitter. Kami memiliki peraturan serta Terms of Services yang menjelaskan bagaimana platform ini dapat memberikan manfaat sekaligus melindungi para pengguna," katanya melalui keterangan resmi kepada Merdeka.com.
Dikatakannya, semua hal itu dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna di Twitter.
"Kami dapat menangguhkan akun yang melanggar peraturan Twitter. Penangguhan akun terjadi berdasarkan laporan-laporan yang kami terima dari pengguna melalui prosedur pelaporan pelanggaran yang kami miliki," ujarnya.
"Laporan-laporan yang masuk diproses secara seksama oleh tim kami di San Fransisco (Amerika Serikat) dan Dublin (Irlandia). Jika terbukti melanggar peraturan Twitter, maka sebuah akun dapat ditangguhkan," tambahnya.
Dijelaskan dia juga, pengguna dapat melakukan BRIM (Block, Report, Ignore, Mute) terhadap konten atau akun yang membuat tidak nyaman.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Iqbal: Kalau Polisi di Riau Tidak Netral, Laporkan & Pasti Ditindak
Propam Polda Riau juga mewanti-wanti agar anggota polisi tidak berfoto dengan pose jari telunjuk yang menunjukkan angka.
Baca SelengkapnyaUnggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaPraperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaTeka-Teki Keberadaan Firli Bahuri Usai 100 Hari Berstatus Tersangka
Polri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Briptu Mustakim, Polisi Tampan dengan 290 Ribu Pengikut di IG
Briptu Mustakim, polisi ganteng yang menarik perhatian di media sosial, menginspirasi dengan kesederhanaan dan prestasinya.
Baca SelengkapnyaIpda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot
Febry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca Selengkapnya