Merdeka.com - Bareskrim Polri akan menerbitkan Laporan Polisi (LP) atas laporan yang dilayangkan oleh suporter Aremania beberapa waktu lalu, pada Senin (21/11) hari ini. Laporan itu dibuat terkait dengan tragedi Kanjuruhan, yang membuat ratusan suporter meninggal dunia.
"Laporan di hari Jumat belum jelas statusnya. Maka dari itu, kemarin kami datangi kembali Bareskrim. Akhirnya dapat jawaban, jika hari Senin jam 9 pagi laporan polisi akan diterbitkan," kata Pengacara korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, saat dihubungi, Senin (21/11).
Dia menyebut, untuk laporan polisi yang akan diterbitkan oleh polisi tersebut telah dijanjikan oleh seorang jenderal bintang satu yakni Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karo Binopsnal) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Bolly Tifaona.
"Kemarin Karobinopsnal Brigjen Pol Daniel Bolly Tifaona langsung yang janjikan," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjanjikan bakal menerbitkan laporan polisi (LP) baru yang dilayangkan Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama keluarga para Korban Tragedi Kanjuruhan pada Senin (21/11) lusa. Demikian disampaikan Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky.
"LP nanti akan diterbitkan hari Senin jam 09.00 Wib tadi sudah didengarkan semua keluarga sudah memahami. Kami akan tunggu, kita datang kemari untuk mendapatkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan)," kata Anjar bersama ratusan Aremania di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (19/11).
Sehingga, Anjar yang datang bersama dengan ratusan Aremania bersama puluhan keluarga korban menyatakan jika laporan yang dilayangkan tidak ditolak oleh Bareskrim Polri.
"Intinya laporan kita terhadap tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri tidak ditolak, diterima," kata Anjar di hadapan ratusan Aremania.
Advertisement
Janji itu, kata Anjar, disampaikan oleh Perwira Tinggi (Pati) Karobinopsnal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Daniel Bolly H. Tifaona melalui sambungan telepon saat perwakilan keluarga korban dan Aremania.
"Tadi sudah didengarkan sendiri korban semua saksinya, kita sudah mendapatkan telpon langsung, dari bapak Karo Binopsnal Bareskrim Mabes Polri bapak Brigjen Pol Daniel," katanya.
"Disampaikan bahwa hasil yang kemarin sudah disepakati artinya sudah selesai tapi belum bisa diterbitkan LP nya, hari ini juga belum bisa karena masih libur. Tadi kita tanyakan," tambah dia.
Adapun pada laporan polisi (LP) yang bakal diterbitkan nanti akan menyasar Pasal tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, 353 KUHP, dan 354 KUHP, dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak.
"Yang paling penting seperti kita hadirkan adik kita ini, ini anak yang luka. kami ajukan Undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak. Ini belum pernah disentuh. perkara yang berjalan di Jawa Timur pun tidak bicara soal pidana anak. Kami laporkan disini," bebernya.
Sementara itu untuk pengenaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak akan termuat dalam LP nanti. Karena, berkaitan pasal tersebut ternyata telah ada dan diusut oleh Polres Malang.
"Tadi informasinya rencana nanti LP yang diterima bukan mengenai pasal pembunuhan berencana. Dengan alasan secara administratif sudah ada LP yang sudah masuk dalam register polri di Polres malang," katanya.
Baca juga:
Aremania di Malang Turun ke Jalan, Tuntut Penuntasan Tragedi Kanjuruhan
Aremania Akan Gelar Aksi Lagi, Tuntut Pengusutan Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Dijanjikan Pati Polri Tindak Semua Polisi Terlibat
Polri Disebut Janji Terbitkan LP Baru Tragedi Kanjuruhan, Gunakan Pasal Penganiayaan
Ratusan Aremania Geruduk Mabes Polri Cari Keadilan atas Tragedi Kanjuruhan
Keluarga Korban Kanjuruhan Lapor ke Bareskrim Polri: Tak Ada Keadilan di Polda Jatim
Pendamping Keluarga Korban Kanjuruhan Kritik Janji PSSI: Trauma Healing Tak Ada
Seorang TKW Korban Penipuan Dukun Aki Bekerja di Libya, Satu Lainnya Masih Hilang
Sekitar 22 Menit yang laluKasus Mafia Pelabuhan, Tiga Pejabat Bea Cukai Divonis 2 hingga 8 Tahun Penjara
Sekitar 31 Menit yang laluKPK Harap Windy Idol Kooperatif Dalam Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
Sekitar 35 Menit yang laluPesan Bareskrim buat 15 Penyidik Polri BKO ke KPK: Jaga Marwah dan Integritas
Sekitar 1 Jam yang laluAlasan Sandiaga Baru Ungkap Perjanjian Politik Prabowo dan Anies
Sekitar 1 Jam yang laluKonflik Manusia dengan Buaya di Sumbar Terjadi 9 Kali Sepanjang Januari 2023
Sekitar 1 Jam yang laluAnies Dapat Tiket Capres, NasDem: Suatu Langkah Maju, Memberikan Kepastian
Sekitar 1 Jam yang laluKTT ASEAN di Labuan Bajo, Menparekraf Sandiaga Uno Klaim Persiapan Sudah 90 Persen
Sekitar 1 Jam yang laluKasad Dudung Pimpin Sertijab Pejabat TNI: Jabatan Amanah Rakyat
Sekitar 1 Jam yang laluPulang ke Kupang, Nono Bocah Juara Dunia Matematika Disambut Meriah Warga dan Pejabat
Sekitar 2 Jam yang laluJelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluPKS Dukung Anies Capres 2024, Demokrat: Soliditas Koalisi Perubahan Sudah Terjawab
Sekitar 2 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 12 Menit yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 15 Menit yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 1 Jam yang laluPria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Diduga Punya KTA PDIP, Ini Kata Polisi
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 17 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 18 Jam yang laluJelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 17 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 18 Jam yang laluAlasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Sekitar 19 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluHadapi PSIS, Marc Klok Bertekad Bawa Persib Kembali ke Puncak Klasemen BRI Liga 1
Sekitar 56 Menit yang lalu4 Pemain PSIS yang Bisa Hentikan Laju Tak Terkalahkan Persib di BRI Liga 1
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami