Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polresta Yogyakarta Berlakukan Ganjil-Genap, Tekan Mobilitas di Malioboro

Polresta Yogyakarta Berlakukan Ganjil-Genap, Tekan Mobilitas di Malioboro Jalan Malioboro Yogyakarta. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penerapan rekayasa lalulintas berupa pelat nomor ganjil genap di kawasan Malioboro akan diberlakukan setiap akhir pekan. Aturan ini akan berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Purwadi mengatakan bahwa penerapan ganjil genap di kawasan Malioboro sudah diterapkan sejak akhir pekan yang lalu.

"Kita akan berlakukan ganjil genap di tempat wisata Malioboro. Kendaraan yang masuk Malioboro nantinya ditanggal genap untuk plat nomor genap dan ditanggal ganjil untuk plat nomor ganjil," kata Purwadi, Senin (20/9).

"Kebijakan ganjil genap untuk semua (kendaraan roda dua maupun roda empat). Berlaku untuk plat nomor dalam kota dan luar kota," sambung Purwadi.

Untuk mengawal penerapan ganjil genap di Malioboro, pihak Polresta pun menyiapkan tiga pos polisi untuk pemeriksaan. Tiga pos ini ada di Pos Polisi Tugu, Pos Polisi Teteg Abu Bakar Ali dan Pos Polisi Gardu Anim.

Purwadi membeberkan bahwa tujuan pemberlakuan ganjil genap di Malioboro ini untuk mengurangi mobilitas warga. Sehingga tak terjadi penumpukan kendaraan yang berujung pada kerumunan di kawasan Malioboro.

"Ganjil genap (di Malioboro) dilaksanakan untuk menekan angka kasus Covid-19 agar segera hijau dan bisa beraktivitas kembali seperti biasa (sebelum pandemi)," kata Purwadi.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya
Polisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi

Polisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi

Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat

Kabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat

Pemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Resmikan Sumur Bor di Yogyakarta, Kapolri: Kita Harapkan Bermanfaat untuk Masyarakat

Resmikan Sumur Bor di Yogyakarta, Kapolri: Kita Harapkan Bermanfaat untuk Masyarakat

Polri dalam hal ini membangun 10 titik sumur bor pada delapan kecamatan di Gunungkidul

Baca Selengkapnya
Kegiatan Ganjar Besok: Lari Pagi, Mencoblos Lalu Terbang ke Jakarta Bertemu Megawati

Kegiatan Ganjar Besok: Lari Pagi, Mencoblos Lalu Terbang ke Jakarta Bertemu Megawati

Pertemuan itu rencananya bakal dilaksanakan siang hari di kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur

Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur

Menurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Diberlakukan hingga Libur Tahun Baru 2024

Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Diberlakukan hingga Libur Tahun Baru 2024

Polres Bogor tetap melanjutkan rekayasa lalu lintas dengan alasan mengantisipasi kemacetan.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Setuju Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Ganjar Pranowo Setuju Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Pemerintah bisa menyediakan ruang agar alat peraga kampanye tidak merusak pemandangan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya