Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polresta Surakarta Tangkap 13 Tersangka Kasus Narkoba

Polresta Surakarta Tangkap 13 Tersangka Kasus Narkoba Polresta Surakarta Tangkap 13 Tersangka Kasus Narkoba. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil menangkap 13 tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Dari 13 tersangka tersebut polisi berhasil menyita 11,9 gram sabu, 28 butir pil Alprazolam dan sebutir Inex.

Selain obat-obatan terlarang, polisi juga menyita sejumlah handphone, bong alat hisab, kunci sepeda motor dan lainnya.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, dari 13 tersangka 4 diantaranya merupakan residivis. Yakni Andi Febrianto alias Fenomena, Adi Mustofa, Rio Valentino dan Triwarno alias Kebo.

Sedangkan 9 tersangka lainnya adalah, Donny Kristiyanto Yoga Indra Prakasa, Diska Hino Nugroho, Suryo Sudiono, Budi Setiawan, Bambang Hariyanto, Eko Setiyono, Ari Sulistyowati dan Heru Sri Wijarwanto.

"Ini keberhasilan Polresta Surakarta mengungkapkan kasus narkoba. Ada 13 tersangka yang kita amankan dari bulan Juni hingga awal Juli ini. Ada barang bukti yang kami amankan sebanyak sekitar 12 gram sabu dan lainnya," kata Ribut di kantornya, Selasa (9/7).

Dia berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Surakarta. Pihaknya juga akan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap tersangka lainnya.

Salah satu tersangka, Rio Valentino (24) mengaku, telah 4 kali tertangkap. Warga Danukusuman, Serengan, Solo tersebut selama ini hanya menjadi pemakai barang haram itu.

Rio ditangkap pada Senin (1/7) lalu sekitar pukul 18.10 WIB. Dari tangan Rio polisi menyita 1 plastik sabu, sebuah HP dan sebuah sepeda motor Honda Beat.

"Saya sudah 4 kali tertangkap, ini sudah kapok. Saya pakai sendiri sabunya," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Kompol Sugiyono menjelaskan, atas perbuatannya tersebut Rio terancam hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. Rio dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Atau denda minimal Rp 1 miliar atau maksimal Rp115 miliar," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Prabowo soal Peristiwa Penembakan Relawan di Sampang, Minta Motif Diusut Tuntas

Respons Prabowo soal Peristiwa Penembakan Relawan di Sampang, Minta Motif Diusut Tuntas

Saat ini sudah sebelas orang saksi diperiksa pihak Kepolisian di Sampang

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya
Melihat Isi Rumah Prabowo Subianto, Berbalut Kemewahan dan Ada Lukisan Jenderal Soedirman

Melihat Isi Rumah Prabowo Subianto, Berbalut Kemewahan dan Ada Lukisan Jenderal Soedirman

Rumah capres nomor urut 2 Prabowo Subianto terletak di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Listyo Sigit Prabowo Sudah jadi Jenderal & Kapolri, Teman Seangkatannya di Akpol 1991 ini Masih Pangkat Kombes

Listyo Sigit Prabowo Sudah jadi Jenderal & Kapolri, Teman Seangkatannya di Akpol 1991 ini Masih Pangkat Kombes

Berikut empat anggota kepolisian yang masih berpangkat Kombes teman seangkatan Kapolri.

Baca Selengkapnya
Lokasi Capres Prabowo Subianto Nyoblos di Pemilu 2024

Lokasi Capres Prabowo Subianto Nyoblos di Pemilu 2024

Setelah mencoblos, Prabowo bakal berkumpul di kediaman Kertanegara IV, Jakarta Selatan untuk memantau penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
Usai Tersangka, Siskaeee Ganti-Ganti Nomor dan Pindah-Pindah Tempat

Usai Tersangka, Siskaeee Ganti-Ganti Nomor dan Pindah-Pindah Tempat

Polisi kemudian menemukan keberadaannya pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya
TKN Minta Relawan Jangan Terprovokasi agar Elektabilitas Prabowo-Gibran Tak Tergerus

TKN Minta Relawan Jangan Terprovokasi agar Elektabilitas Prabowo-Gibran Tak Tergerus

Laode menilai, kelompok relawan merupakan salah satu kunci kemenangan dari Prabowo-Gibran karena bisa bergerak masif langsung ke akar rumput.

Baca Selengkapnya
Warga Rohul yang Mudik Diimbau Titip Kunci Rumah dan Kendaraan ke Kantor Polisi Terdekat

Warga Rohul yang Mudik Diimbau Titip Kunci Rumah dan Kendaraan ke Kantor Polisi Terdekat

Imbauan tersebut sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya