Polresta Jayapura Musnahkan 8 Kg Ganja dengan Cara Dibakar di Depan Tersangka
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja. Barang haram yang dimusnahkan tersebut sebanyak 8 kilogram lebih atau 8.377,9 gram.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, pemusnahan yang dilakukannya itu atas tiga perkara dengan disaksikan oleh para tersangka yakni FAT (41), JAHA (23) dan DW (31) dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
"Dari 8 kilogram lebih yang dimusnahkan tersebut rinciannya ialah 794,4 gram miliki tersangka FAT, 278 gram milik JAHA dan 7.350,5 gram atau 7 kilogram lebih milik tersangka DW," kata Julkifli dalam keterangannya, Sabtu (9/1).
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini karena perkaranya sudah dimajukan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu penyerahan tersangka untuk proses selanjutnya ke Sidang Pengadilan.
©istimewaSelain disaksikan oleh para tersangka, pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh Jaksa yang menangani perkara tersebut yakni Frans Magnis dan Irmayani Tahir dengan disaksikan Staf Seksi Pengawasan dan Seksi Propam Polresta Jayapura Kota.
"Atas perkaranya tersangka FAT dan JAHA dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun, sementara untuk DW dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaSahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca Selengkapnya