Polres Ternate Limpahkan Kasus Anggota DPRD Gerindra Tabrak Polantas ke Polda Malut
Merdeka.com - Polres Ternate melimpahkan kasus ditabraknya anggota polisi lalu lintas (Polantas) Brigadir Abdul Muis Suroto oleh Anggota DPRD Maluku Utara, Wahda Z Iman. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan.
"Penyidik Sat Reskrim Polres Ternate telah melimpahkan kasus tersebut ke Dit Reskrimum Polda Maluku Utara pada hari ini," singkat Adip saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (10/5).
Akibat perbuatannya, Wahda Z Iman yang merupakan legislator Partai Gerindra itu disangkakan dengan pasal 212 KUHP atau pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang perlawanan melawan hukum terhadap pejabat negara.
"Oknum Anggota DPRD Maluku Utara tersebut diduga telah melakukan tindak pidana melawan Petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah atau perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.
"Kepada seluruh masyarakat Maluku Utara diimbau untuk tertib dalam berlalu lintas serta tidak melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah," tambahnya.
Sampai saat ini, lanjut Adip, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi mata yang melihat kejadian tersebut. Setelah Brigpol Abdul Muis Suroto selaku petugas yang ditabrak membuat laporan ke Polres Ternate pada kala itu.
Kronologi Kejadian
Lebih lanjut, Adip menjelaskan kronologi insiden sebuah Mobil yang dikendarai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang menabrak Anggota Polri di Jalan KH. Dewantoro Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Pada Sabtu (08/05) sore sekitar Pukul 17.10 Wit.
"Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik, kejadian bermula saat Anggota Polri pada Satlantas Polres Ternate atas nama Brigpol Abdul Muis Suroto sedang melaksanakan tugas strong point di perempatan patung tugu berdarah di Kelurahan Kampung Pisang, akan tetapi Personel tersebut mendapati ada kemacetan di pertigaan antara jalan Seruni dan Jalan KH. Dewantoro di Kelurahan Kampung Pisang," terangnya.
Karena ingin mengurai kemacetan, Brigpol Abdul Muis Suroto lantas melihat ada sebuah Mobil Toyota jenis minibus warna abu-abu metalik dengan nomor Polisi DB 1314 MM yang berhenti dan menurunkan salah seorang penumpang perempuan di tikungan jalan KH Dewantoro yang akan mengakibatkan kendaraan lain terhambat.
Namun, pengemudi mobil yang diketahui merupakan Anggota DPRD Maluku Utara itu tidak mengindahkan imbauan dari petugas dia hanya memajukan sekitar setengah meter dari tempat awal yang tetap tak mengubah kemacetan.
Karena masih terjadi kemacetan di area tersebut, anggota kembali melakukan himbauan untuk memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas.
"Kita tara mau kasih pindah oto," kata Adib tirukan ucapan imbauan dari petugas kala itu.
Karena pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas, anggota lantas lalu melaksanakan pengaturan di depan mobil tersebut untuk mengurai kemacetan. Namun tiba-tiba pengemudi mobil tersebut menjalankan mobilnya hingga menabrak tubuh petugas hingga terdorong beberapa langkah ke depan.
"Untungnya, Petugas diselamatkan oleh seorang warga dengan cara menarik ke samping, dan mobil tersebut terus melaju dan meninggalkan tempat kejadian," terangnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaKapolda Papua Gandeng Tokoh Adat untuk Rekrut 2.000 Pemuda jadi Bintara
Polda Papua akan merekrut 2.000 pemuda untuk menjadi Bintara yang akan ditempatkan di polres
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Polantas & Anggota TNI di NTT Ribut di Jalan, Pemicunya Bisikan 'Saya Anggota'
Anggota Kodim 1621/TTS berinisial JT dan anggota Sat Lantas Polres TTS berinisial H terlibat salah paham.
Baca SelengkapnyaTegas & Lugas, Jenderal Bintang Tiga Blak-blakan Bicara Netralitas Polri di Pemilu 2024
Fadil memastikan setiap laporan yang masuk mengenai pelanggaran anggota Polri, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca Selengkapnya