Polres Malang Dalami Ledakan Petasan di Kepanjen yang Tewaskan Satu Orang
Kepolisian Resor Malang terus mendalami kasus ledakan petasan di sebuah rumah di Desa Jenggolo, Kepanjen, yang menewaskan satu orang. Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti Ledakan Petasan Malang.
Kepolisian Resor (Polres) Malang masih mendalami dugaan ledakan petasan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Insiden tragis ini menyebabkan satu korban meninggal dunia, memicu penyelidikan mendalam dari pihak berwenang. Peristiwa ini mengguncang warga sekitar dan menjadi perhatian utama aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar di Malang, Minggu (24/5), mengungkapkan bahwa tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan barang bukti. Satu ember berisi petasan dari berbagai ukuran ditemukan di lokasi kejadian saat penyelidikan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penemuan ini menjadi petunjuk penting dalam upaya mengungkap penyebab pasti ledakan.
Identitas korban tewas dalam peristiwa ledakan tersebut diketahui berinisial S (48), yang juga merupakan pemilik rumah. Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 11.15 WIB, saat warga setempat tiba-tiba mendengar suara ledakan keras dari dalam rumah korban. Kejadian ini menimbulkan kepanikan dan segera menarik perhatian masyarakat sekitar.
Kronologi dan Penanganan Korban Ledakan Petasan Malang
Peristiwa ledakan yang menewaskan S terjadi pada Sabtu (23/5) siang, sekitar pukul 11.15 WIB. Warga di sekitar lokasi kejadian tiba-tiba dikejutkan oleh bunyi ledakan dahsyat yang berasal dari dalam rumah korban. Suara keras tersebut membuat warga bergegas mendatangi sumber suara untuk melakukan pengecekan dan memberikan pertolongan.
Setibanya di tempat kejadian, warga mendapati S sudah dalam kondisi mengalami luka bakar serius pada beberapa bagian tubuhnya. Luka-luka tersebut meliputi kaki, tangan, dada, perut, hingga wajah korban, menunjukkan tingkat keparahan ledakan. Setelah menerima laporan, tim dari Polres Malang bersama Polsek Kepanjen segera dikerahkan untuk melakukan penanganan di lokasi kejadian.
AKP Bambang menyampaikan bahwa setibanya di TKP, pihaknya langsung membantu mengevakuasi korban menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Evakuasi dilakukan agar S dapat secepatnya mendapatkan penanganan medis yang intensif. Namun, sekitar dua jam setelah mendapatkan perawatan, S dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Penyelidikan dan Barang Bukti yang Diamankan
Dalam upaya mendalami penyebab pasti ledakan, tim Satreskrim Polres Malang melakukan olah TKP secara menyeluruh. Dari hasil olah TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut berupa satu ember yang berisi petasan dengan berbagai ukuran, yang diduga menjadi pemicu ledakan.
“Barang bukti berupa petasan berbagai ukuran sudah diamankan, saat ini penyidik masih mendalami penyebab pasti ledakan termasuk asal bubuk petasan yang dipakai korban,” kata Bambang. Penyelidikan ini akan fokus pada bagaimana petasan tersebut bisa meledak dan dari mana bahan baku bubuk petasan diperoleh. Hal ini penting untuk mengungkap jaringan atau praktik pembuatan petasan ilegal.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menelusuri secara tuntas asal-usul bubuk petasan yang digunakan korban. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap mengenai insiden tragis ini dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran petasan ilegal yang membahayakan masyarakat.
Penolakan Autopsi dan Kelanjutan Penyelidikan
Meskipun korban telah meninggal dunia, polisi sempat mengajukan permintaan visum dan autopsi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban. Keluarga menyatakan menerima peristiwa yang terjadi dan tidak menghendaki adanya autopsi pada jenazah S.
“Keluarga korban menerima peristiwa ini dan tidak menghendaki dilakukan autopsi. Meski demikian, penyelidikan tetap kami lanjutkan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian ini,” jelas Bambang. Penolakan autopsi tidak akan menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Malang. Pihak kepolisian akan terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti lain untuk melengkapi berkas perkara.
Penyelidikan akan terus berlanjut guna memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap dengan jelas. Hal ini termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kepemilikan atau pembuatan petasan tersebut. Komitmen Polres Malang untuk menuntaskan kasus ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya petasan.
Sumber: AntaraNews