Polres Bogor Ciduk 2 Anak di Bawah Umur Terlibat Narkoba
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Bogor mengungkap 44 kasus narkoba dalam Operasi Antik Lodaya selama satu pekan terakhir. Total 52 orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur.
"Dari 44 kasus, ada 52 tersangka. Dua di antaranya tersangka anak di bawah umur atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Rabu (2/12).
Dua anak di bawah umur itu masing-masing berinisial AV (17) dan AQ (17). AV merupakan tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis. Sementara AQ merupakan tersangka penyalahgunaan sabu.
Roland menjelaskan, salah satu tersangka berinisial MR, mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Paledang. "Ada satu kasus yang otak pelakunya dikendalikan dari dalam Lapas Paledang," kata Roland.
Total polisi menyita barang bukti berupa 71,60 gram sabu, 63,93 gram ganja, 3 gram ganja sintetis, 1,019 butir obat ilegal, 7.052 botol dan 8.035 minuman keras.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaGanjil Genap di Jalur Puncak Bogor Diberlakukan hingga Libur Tahun Baru 2024
Polres Bogor tetap melanjutkan rekayasa lalu lintas dengan alasan mengantisipasi kemacetan.
Baca Selengkapnya3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor Hingga Libur Tahun Baru 2024
Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Bogor akan diterapkan hingga Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Pengedar Narkoba, Peluru Malah Nyasar Kena Mahasiswi
IP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaKorban Meninggal Akibat Odong-Odong Ditabrak Truk Boks di Batang Bertambah Dua Orang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Kecelakaan itu menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024
Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca Selengkapnya