Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Banyumas tetapkan 2 tersangka kasus korupsi bansos Kementan

Polres Banyumas tetapkan 2 tersangka kasus korupsi bansos Kementan Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Banyumas akhirnya memastikan adanya korupsi bantuan sosial Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian sebesar Rp 440 juta pada Juli 2010.

Penetapan tersebut usai melakukan penyidikan yang cukup lama sekitar lima tahun oleh Reskrim Polres Banyumas, Senin (29/8).

Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan berkas satu dari dua tersangka sudah dinyatakan lengkap. Berkas tersebut atas nama Mukti Ali (46) warga Purwokerto Selatan.

Sedangkan, untuk satu tersangka lainnya, Sarwono, ketua kelompok tani Mekar Djaya Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang masih dalam proses penyidikan.

"Untuk berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banyumas," katanya, Senin (29/8).

Dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp 440 juta, Mukti Ali berperan sebagai pendidik kelompok tani ternak Mekar Djaya dan mengajukan proposal untuk program penyelamatan sapi betina produktif.

Menurutnya hasil penyidikan Polres Banyumas, uang tersebut dimasukkan ke rekening milik Mukti Ali di Bank Mandiri Purwokerto yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Uang tersebut, kemudian dimasukkan rekening milik Mukti Ali di Bank Mandiri Purwokerto yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal seharusnya dana tersebut untuk kelompok tani yang dikelola sesuai rencana usaha kelompok," ujarnya.

Gidion juga mengemukakan dengan penggunaan uang negera untuk kegiatan pribadi, tersangka merugikan negara Rp 440 juta yang bersumber dari APBN Tahun 2010.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001," ucapnya.

Sebelumnya pada 10 Maret 2015, Mukti Ali mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto Jawa Tengah terhadap Kepolisian Resor (Polres) Banyumas yang akhirnya ditolak. Dalam sidang yang dipimpin hakim Kristanto Sahat, memutuskan penetapan tersangka bukan ranah praperadilan.

Pengajuan sidang praperadilan tersebut dilakukan mengacu pada putusan hakim Sarpin dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan permohonannya dalam penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun silam.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar

Kaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar

Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Bansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun

Bansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun

Anggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya

Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya

Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bansos Bergambar Prabowo-Gibran, TPN Lakukan Investigasi dan Bakal Lapor ke Bawaslu

Bansos Bergambar Prabowo-Gibran, TPN Lakukan Investigasi dan Bakal Lapor ke Bawaslu

Bansos merupakan program pemerintah, sehingga tidak benar jika hanya diklaim salah satu paslon.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya