Politisi PKB tak setuju Perppu untuk perberat hukuman penjahat seks
Merdeka.com - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq menilai Indonesia tengah dalam darurat kekerasan seksual. Namun daripada pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak, dia lebih memilih DPR menyusun undang-undang.
"Perppu mungkin diperlukan. Tapi mendorong pengesahan UU penghapusan kekerasan seksual lebih penting. Karena UU tersebut bisa payung hukum yang kuat dalam mencegah kekerasan seksual menyangkut pemidanaan, pemberatan, rehabilitasi dan juga soal penegakan hukum oleh aparat yang selama ini dianggap tidak konsisten bahkan diabaikan," ujar Maman saat dihubungi, Kamis (12/5).
Menurut politikus PKB ini, dengan adanya payung hukum melalui legislasi, ada upaya yang rasional, sistematik, integralistik untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Dia juga berjanji akan terus mendorong dan menguatkan pengawasan semua regulasi dan kebijakan yang bisa meminimalisir adanya kejahatan tersebut.
"Termasuk di dalamnya mendorong masuknya pengarusutamaan gender dan perlindungan anak dalam kurikulum, penguatan ketahanan keluarga, dan perlindungan anak berbasis masyarakat," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta sejumlah menteri terkait menggelar rapat terbatas membahas pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam rapat yang digelar di Kantor Presiden itu diputuskan bahwa pemerintah menyepakati akan menerbitkan Perppu untuk memberikan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak.
"Dalam Perppu salah satu halnya berkaitan dengan hukuman pokok yaitu bisa menjadi hukuman maksimal 20 tahun," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5).
Puan menambahkan dalam Perppu tersebut juga mengatur hukuman kebiri dan pemasangan chip agar dapat memantau gerak-gerik pelaku. "Kemudian ada juga publikasi identitas dan pemberian hukuman sosial," katanya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan
Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah
Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca SelengkapnyaUsai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaPBNU: Pemilu untuk Memilih Pemimpin, Bukan untuk Memecah Belah
Jangan larut pada perbedaan pandangan politik, karena tujuan pesta demokrasi bukan untuk memecah belah
Baca SelengkapnyaRespons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca Selengkapnya