Polisi Ungkap Motif Kesurupan Dalang Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading
Merdeka.com - Polisi terus mendalami motif atas kasus penembakan terhadap terhadap bos pelayaran Sugianto (51) di Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang terjadi pada Kamis (13/8) lalu. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditangkap dan salah satunya yakni Nur Luthfiah alias Luthfi (NL) yang menginisiasi kasus itu.
"Kita masih mendalami terus motif daripada pembunuhan tersebut yang memang didalangi oleh NL sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jakarta, Rabu (26/8).
Selain itu, untuk memotivasi para pelaku lainnya dalam kasus tersebut yakni dengan cara Nur Luthfiah berpura-pura kesurupan arwah dari orangtuanya tersebut. Hal itu juga yang kini masih didalami korban.
"Karena NL ini kan sempat berpura-pura kesurupan arwah dari orang tuanya itu, yang kemudian mendorong para pelaku yang lain ini untuk atau termotivasi untuk melakukan pembunuhan sesuai dengan apa yang diperintahkan NL dan MM sebagai suami sirihnya. Makanya kita masih dalami," jelasnya.
Buka Peluang Tersangka Baru
Lalu terkait kasus ini sendiri, meski pihaknya sudah menangkap sejumlah orang. Tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru lagi.
"Pemberkasan masih berjalan, apakah kemungkinan ada tersangka-tersangka lain masih kita susun," ujarnya.
Sebelumnya, Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 12 tersangka penembakan terhadap Sugianto (51) bos pelayaran di Kelapa Gading.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap 12 orang tersangka dengan inisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH dengan berbagai peran.
"Ada 12 tersangka ini bisa dikatakan kelompok, mereka memiliki berbagai peran, sebagai otak pelaku, kemudian yang merencanakan, kemudian ada yang mencari senjata api, sebagai joki, eksekutor dan ada juga yang membawa senjata api," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8).
Kepada para tersangka polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Serta Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaKasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaLangkah Polisi Urai Kemacetan Arus Balik dari Garut ke Bandung
Memberlakukan satu arah beberapa kali untuk mengatasi penumpukan agar kendaraan
Baca SelengkapnyaGara-Gara Knalpot Brong, Pemuda di OKI Tembak Tetangga hingga Kritis
Pelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca SelengkapnyaPolisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaKorban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel
Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaPolisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca Selengkapnya