Polisi Tunggu Laporan Soal Penyebaran Data Pribadi Oleh Ulin Yusron
Merdeka.com - Seorang pria bernama Dheva Suprayoga sempat membuat klarifikasi setelah data pribadinya menyebar di media sosial. Dia dituding sebagai orang yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Padahal, orang itu bukan Dheva Suprayoga melainkan Hermawan Susanto alias HS (25) yang kini sudah diringkus ppolisiolisi.
Penyebaran data pribadi Dheva diunggah oleh salah satu pendukung Presiden Jokowi yakni Ulin Yusron. Dia menyebarkan data itu melalui cuitan di akun twitternya @ulinyusron. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, orang yang menyebarluaskan data kependudukan akan terkena sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Menanggapi itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menunggu laporan untuk menjerat pihak yang diduga menyebarkan data pribadi kependudukan.
"Tetap masih menunggu laporan," kata Dedi di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Meski demikian, penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tetap melakukan pengkajian perihal masalah tersebut. Namun, proses hukum kasus ini bisa berjalan jika ada seseorang yang melaporkan peristiwa tersebut.
"Khusus menyangkut masalah penggunaan data perorangan, sudah pernah menangani tahun 2018 kemarin. Tahun 2019 ini ada satu kasus, sehingga ada pelapornya yang merasa dirugikan," jelasnya.
"Impect daripada data itu digunakan atau disalahgunakan oleh pihak tertentu mengakibatkan yang bersangkutan merasa dirugikan. Akibat dirugikan tersebut, yang bersangkutan melapor," sambungnya.
Dedi mengakui kasus ini bukan delik aduan. Namun polisi berdalih perlu pendalaman dalam menangani kasus ini.
"Bukan delik aduan, dalam hal ini perlu pendalaman. Harus ada bukti yang sangat kuat oleh penyidik, sebelum penyidik melakukan suatu langkah-langkah hukum selanjutnya," ucapnya.
Seperti diketahui, Ulin Ni'am Yusron menyebarkan data nama Dheva Suprayoga sebagai pengancam penggal Jokowi. Namun, diketahui ternyata bukan dia pelakunya.
Kemudian, pihak Kepolisian sendiri sudah menangkap pengancam tersebut yang berinisial HS. Terkait hal tersbeut, Ulin lantas menghapus cuitannya sebelumnya dan meminta maaf.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan data pribadi tak boleh disebarkan sembarangan. Hal itu dikatakannya menanggapi penyebaran data pribadi atas nama Dheva Suprayoga oleh penggiat media sosial pendukung Jokowi, yakni Ulin Ni'am Yusron.
"Untuk itu, saya kira nggak boleh ya itu UU Adminduk (Administrasi Pendudukan) bisa dikejar dan bisa dituntut itu. Walaupun kami kerja sama dengan perbankan itu yang mengakses pun harus jelas siapa namanya," kata Tjahjo saat ditemui di Denpasar, Senin (13/5).
Menurutnya, siapapun yang melakukan hal tersebut bisa dituntut secara hukum. Meskipun dalam kasus lain pihaknya bekerjasama dengan perbankan, namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Sehari dia akses berapa. Siapa-siapa yg ada kaitan dengan perbankan dia tidak boleh macem-macem . By name by address siapa yang mengakses dari pihak perbankannya siapa. Kalau misal digunakan untuk hal yang lain bisa dituntut," ujar Mendagri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaDiamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda
Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaPolisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Firli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaBripda AN, Polisi di Kendari Ditangkap Terkait Kasus LGBT
Bripda AN, saat ini masih diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaPolisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya
Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca Selengkapnya3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnya