Polisi Tetapkan Satu Tersangka Demo Ricuh, Puluhan Orang Masih Diperiksa
Merdeka.com - Polisi memulangkan ratusan remaja yang diamankan saat demonstrasi yang berakhir ricuh. Namun, beberapa di antara mereka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan satu orang berinisial H ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan dari total 174 orang yang diamankan, sebagian besar dari mereka masih di bawah umur dipulangkan. Sedangkan tujuh orang yang reaktif Covid-19 sudah dtindaklanjuti di rumah sakti Ujung Berung.
"Sebagian kita pulangkan karena memang anak-anak di bawah umur yang tidak terkait langsung. Ada 51 orang yang kita lakukan pemeriksaan, kita identifikasi, kita foto, dan sidik jarinya, kita periksa yang bersangkutan itu apakah terkait penghasutan, atau pasal 160 KUHP, sehingga terjadi kerumunan," ucap dia, Kamis (22/7).
"Sedang kita dalami (provokator), sekarang penyidik sedang maraton melakukan pemeriksaan, kita bergabung bersama Ditreskrimum Polda Jabar untuk LP kita sudah buat, penanganannya kita limpahkan ke Polda," jelasnya.
Selain itu, Adanan mengungkapkan ada satu orang berinisial H ditetapkan sebagai tersangka karena membawa bom molotov. Bom itu diduga akan digunakan pada aksi demonstrasi.
Ia dijerat pasal 187, jo Pasal 53, yaitu memiliki barang atau benda yang mengandung bahan peledak yang membahayakan bagi nyawa dan harta benda dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
"Dari hasil keterangan sementara yang bersangkutan memang yang membuat bom molotov tersebut dan rencananya akan dibawa saat melaksanakan aksi unras di Balai Kota Bandung dan di Gedung Sate. Sudah kita tetapkan tersangka," katanya.
"Dari bukti hasil chatting HP yang bersangkutan memang (bom molotov) sudah disiapkan, memang dibawa, ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo. Dan akan kita kembangkan ke yang memerintahkan itu, identitasnya sudah kita dapat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, demonstrasi yang melibatkan massa dari mahasiswa, pedagang, dan ojek online berlangsung pada Rabu (21/7). Mereka meminta agar kebijakan perpanjangan PPKM darurat dibatalkan karena dianggap tidak efektif menekan angka kasus COVID-19 dan menimbulkan permasalahan sosial ekonomi.
Namun, aksi demonstrasi itu tiba-tiba memanas hingga terjadi bentrokan dengan polisi karena diduga ada penyusup yang mayoritas berusia remaja, bukan dari kelompok ojol atau pedagang. Polisi pun membubarkan massa karena pertimbangan protokol kesehatan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Demo di DPR, Polisi Bakal Alihkan Lalu Lintas
Pengalihan arus mungkin diberlakukan apabila massa semakin membludak.
Baca SelengkapnyaDemo Asosiasi Kepala Desa di DPR Hari Ini, 2.730 Personel Kepolisian Dikerahkan
anggota gabungan akan ditempatkan di titik yang telah ditentukan guna mengantisipasi adanya aksi yang anarkis
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Demo Ricuh Depan DPR Dibubarkan Polisi, Massa Dipukul Mundur
Situasi sempat panas karena pendemo merangsek maju berhadapan dengan polisi.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga
Berbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.
Baca SelengkapnyaPemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca Selengkapnya