Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Tersangka diketahui atas nama inisial JI.
"Sampai saat ini proses hukum masih berjalan dan pada 22 Juni, penyidik menetapkan JI sebagai tersangka dan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7)
Penetapan terhadap JI karena telah memenuhi dua alat bukti yang sudah dirasa cukup oleh penyidik.
"JI ditetapkan tersangka karena telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, JI telah menjalankan operasional Indosurya tanpa memiliki hak atau petunjuk atau perjanjian terhadap pengelolaan cospid Indosurya yang sesuai dengan kaidah aturan," ujarnya.
"Kedua, JI atas perintah AS sejak 2012-2020, melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Indosurya dan menerbitkan bill simpanan dengan kode dan ditandatangani oleh AS," sambungnya.
Atas perbuatannya, JI dikenakan Pasal 46 ayat 1 UU perbankan Jo Pasal 55 KUHp dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sementara Indosurya dikenakan Pasal 46 ayat 2 UU perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU.
"Baik JI dan Indosurya juga dikenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tandasnya.
Diketahui, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas bisnis koperasi untuk mencegah terulangnya kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan nasabah atau anggotanya. Hal ini juga untuk mendorong pertumbuhan koperasi yang sehat.
"Tujuan ini hanya bisa tercapai dengan regulasi pengawasan yang tegas, kuat, sekaligus mendorong pertumbuhan koperasi dengan sehat," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dikutip Antara, Jumat (10/7).
Zabadi mengatakan, penguatan pengawasan akan terus - menerus dilakukan sebab ragam persoalan dalam KSP di Indonesia cukup banyak salah satunya kasus KSP Indosurya yang mengalami gagal bayar triliunan rupiah.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaPolisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaKesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali
Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnya