Polisi Tetapkan 5 Pekerja Spa Tersangka Acara Bungkus Night
Merdeka.com - Polisi menetapkan lima orang tersangka terkait beredarnya poster acara bertajuk Bungkus Night Vol. 2 di media sosial. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Salah satunya melalui pemeriksaan empat orang saksi.
Adapun, salah satu saksi di antaranya adalah manager salah satu tempat Spa & Massage di kawasan Grand Wijaya. Namun, saksi tersebut telah dipulangkan.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi sebagai awalan. Dari 4 saksi itu kita melakukan pengembangan dan akhirnya kita menetapkan 5 orang yang hari ini kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Solpanit kepada wartawan, Senin (20/6).
Ridwan menerangkan, lima orang tersangka dinilai bertanggungjawab atas terselenggara acara bungkus night. Ridwan menyebut, peran-peran mereka di antara lain membuat media promosi sampai menyebarkan ke media sosial.
"(5 Orang peran) mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke IG, baru menyebarkan ke mana-mana, rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideokan kemudian mengupload ke media," ujar dia.
Ridwan mengatakan, kelima tersangka merupakan pekerja tempat Spa & Massage di kawasan Grand Wijaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 dan Pasal 45.
"Ini kaitannya dengan masalah kesusilaan, kemudian pornografi," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaPHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaBisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan
Baca SelengkapnyaJasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca SelengkapnyaHotman menilai penerapan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan memberatkan usaha khususnya spa.
Baca Selengkapnya