Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Sindikat Pinjol Ilegal di Tangerang

Merdeka.com - Polisi menetapkan tiga tersangka dari PT Indo Tekno Nusantara (ITN). PT ITN merupakan jasa penagih untuk perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Green Lake City, Tangerang. Penetapan ini buntut penggeledahan kantor PT ITN pada Kamis, 14 Oktober 2021.
"Sampai tadi pagi ada 32 orang yang sudah selesai diperiksa. Ada tiga orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (15/10).
Tiga orang yang ditetapkan tersangka diketahui berinisial P, MAF, dan RW. Ketiganya ditetapkan tersangka dengan perannya masing-masing. Yusri bilang tersangka pertama inisial P diketahui sebagai direktur PT ITN. Dia berperan dalam pelaksanaan kegiatan di perusahaan tersebut.
"P adalah direktur PT ITN bertanggungjawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Yusri.
Sedangkan MAF dan RW berperan sebagai penagih hutang. Keduanya menggunakan konten pornografi dalam melakukan penagihan pinjaman korban.
"Sementara 29 karyawan lainnya kita pulangkan dan kenakan wajib lapor," ucap Yusri.
Ketiga pelaku ini kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Juncto 51 Pasal 27 Juncto 45 UU ITE.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menutup PT ITN, perusahaan jasa penagih hutang khusus platform pinjaman online (pinjol). PT ITN menaungi 13 aplikasi fintech. Di mana 10 di antaranya berstatus ilegal.
Hal itu diketahui usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, aktivitas mereka sangat meresahkan bahkan ada beberapa korban dari masyarakat yang stres karena para pelaku tak segan meneror dan mengancam debitur yang telat membayar.
Yusri mengatakan, teror melalui media sosial maupun sambungan telepon. Bentuknya biasa mengirimkan gambar-gambar bemuatan prono.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Aksi Kocak Cak Imin Tunjukkan Poster 'Mie Instan Saja Butuh Proses', Anies: Gak Bahaya Ta?
Ada momen lucu ketika antara Anies dan Cak Imin saat konsolidasi caleg PKB di Ancol.
Baca Selengkapnya


Partai Buruh Jateng Bakal Kampanye Perdana dengan Demo Kenaikan UMK
Partai Buruh Jawa Tengah (Jateng) bakal melakukan kampanye perdana dengan aksi penuntutan kenaikan UMK
Baca Selengkapnya


Hamdan Zoelva Duga Revisi UU MK untuk Berhentikan Sebagian Hakim: Sangat Terkait Gugatan Pemilu
Hamdan Zoelva meminta perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK) jangan dilakukan di tengah pemilu 2024.
Baca Selengkapnya


FX Rudy PDIP Labeli Penguasa Saat ini Neo Orde Baru Plus: Masih Beretika Pak Harto!
FX Hadi memberi label Neo Orde Baru plus pada penguasa hari ini.
Baca Selengkapnya


Momen Luna Maya Cuek Tanpa Make Up Tunjukan Wajah yang Semakin Menua, Timbul Flek Hitam Sampai Keriput
Dengan senyum merekah, Luna dengan bangga memperlihatkan beberapa tanda-tanda penuaan yang terlihat jelas di wajahnya.
Baca Selengkapnya

Menkopolhukam Mahfud Md Akui Buruknya Kualitas Aparat Penegak Hukum Indonesia
MenkMenkopolhukam Moch Mahfud Md mengakui masih buruknya kualitas aparat penegak hukum (APH) di Indonesia yang turut memengaruhi penegakan hukum di tanah air.
Baca Selengkapnya

Rumus Mencari Persentase Bunga Pinjaman, Begini Cara Menghitungnya
Bunga pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayar ketika mengambil pinjaman dari lembaga keuangan. Cara menghitungnya cukup mudah dan akan sangat berguna.
Baca Selengkapnya

Rihani Menangis Tersedu Bacakan Pledoi, Beberkan Kronologi Terlibat Penjualan Iphone
Rihani, terdakwa penipuan dengan modus pre-order Iphone, menangis tersedu saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin (27/11).
Baca Selengkapnya

Laga Dewa United vs Persib Diwarnai Kerusuhan, 8 Polisi dan 4 Suporter Terluka
Polres Tangerang Selatan mengamankan 25 terduga pelaku kerusuhan dalam kompetisi lanjutan BRI Liga 1 antara Dewa United vs Persib.
Baca Selengkapnya

SMAN 8 Kabupaten Tangerang Akui Guru Lakukan Pelecehan Verbal terhadap Siswi: Tapi kan Belum Terjadi Apa-Apa
Seorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Baca Selengkapnya

Kondisi Membaik, Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Tangerang Trauma Pulang ke Rumah
RE (4), mengalami luka di sekujur tubuh dan mengalami pendarahan karena dianiaya ibu sambungnya RY (37). Saat ini kondisi korban sudah membaik.
Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Ibu Tiri Penganiaya Balita di Tangerang, Korban Luka Sekujur Tubuh
Atas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca Selengkapnya