Polisi Tersangka Pelecehan Anak di Parigi Moutong Jalani Proses Etik

Merdeka.com - Anggota polisi berinisial Inspektur Dua MKS menjalani proses kode etik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah inisial RI (16). Meski demikian, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah belum bisa memastikan sanksi apa yang akan didapatkan Ipda MKS.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Komisaris Besar Joko Wienarto menjelaskan, sejak Ipda MKS ditetapkan sebagai tersangka, secara bersamaan proses kode etiknya juga berjalan. Ia menegaskan proses pidana dan kode etik terhadap Ipda MKS sedang berjalan.
"Jadi untuk proses kode etik itukan bersamaan dengan pidananya. Sama-sama jalan, etiknya jalan, pidananya juga jalan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/6).
Meski demikian, untuk sidang etik terhadap Ipda MKS akan dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Palu. Joko menyebut nantinya putusan hakim akan menjadi rujukan untuk menentukan sanksi kepada Ipda MKS.
"Amar putusan pengadilan nanti akan menjadi salah satu persyaratan sidang kode etiknya. Tapi untuk prosesnya berjalan bersamaan dengan pidananya," tuturnya.
Sanksi?
Joko enggan berspekulasi terkait ancaman sanksi terhadap Ipda MKS. Apalagi, proses hukum pidana terhadap Ipda MKS masih berproses.
"Terkait sanksi, tergantung keputusan dari hakim. Kami mengenakan pasal kepada para tersangka yakni yang paling berat yaitu ancaman hukuman 5-15 tahun penjara," tegasnya.
"Kan sekarang masih berproses, kami tidak bisa berandai-andai. Ikuti saja prosesnya, karena yang bersangkutan masih menghadapi pemeriksaan pidana," tegasnya.
Joko menambahkan saat ini satu tersangka inisial AW masih berstatus buronan. Sebelumnya, dua orang tersangka yakni AK dan AS.
"Yang masih statusnya buron ini inisial AW, sementara dua orang sebelumnya ditangkap adalah AS dan AK," ucapnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Gerindra Sebut Prabowo dan Ganjar Tak Mungkin Bersatu di Pilpres 2024
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani bicara peluang Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo berpasangan di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya


Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN
Setidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.
Baca Selengkapnya


Babinsa ini Langsung Naik Pangkat jadi Peltu Usai Dompetnya Dicek Kasad Dudung
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (kasad) Jenderal Dudung Abdurachman beri kenaikan pangkat prajurit Babinsa.
Baca Selengkapnya


Kerangka Kuda Ditemukan di Sebuah Kastil Abad ke-8 SM, Ada Cincin Perunggu dalam Mulutnya
Para ahli yang terlibat penggalian mengungkap fungsi cincin perunggu di dalam mulut kuda tersebut.
Baca Selengkapnya


Kecantikan Paras Bilqis Anak Ayu Ting Ting Jadi Sorotan, Netizen 'Berdamage'
Bilqis dinilai semakin cantik dan gaya busananya tak pernah gagal.
Baca Selengkapnya

Ikuti Tren TikTok, 11 Siswa SD di Situbondo Sayat Tangan Sendiri
pihak sekolah langsung memanggil para orangtua dari para siswa tersebut.
Baca Selengkapnya

Piala Dunia U-17, Gibran Siapkan Armada BST untuk Transportasi
Transportasi pemain dan ofisial akan diakomodir Kementerian Perhubungan.
Baca Selengkapnya

SBY: Jokowi Perbaiki Sejumlah Hal yang Belum Ada di Era Saya
SBY menegaskan, apa yang sudah berjalan baik dari pemerintahan Jokowi harus dilanjutkan.
Baca Selengkapnya

Viral Sopir Truk Video Call Tak Bolehkan Anak Masuk Polisi, Alasan Sering Jadi Korban
Sopir truk itu dihentikan karena diduga membawa pupuk nonsubsidi, setelah diperiksa ternyata tidak terbukti.
Baca Selengkapnya

Kebakaran Hutan Gunung Lawu Meluas hingga Jawa Tengah
Kebakaran di Gunung Lawu sudah mencakup total area 1.100 hektare lebih.
Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Korupsi Rp8,1 Miliar, Mantan Bos Perusahaan Minyak di Riau Ditahan
PT BSP Zapin tak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak, sedangkan dana investasi Rp8.175.600.000 sudah habis.
Baca Selengkapnya

9 Bulan Pilot Susi Air Disandera KKB, Jenderal TNI Tetap Kedepankan Negosiasi Damai
Meskipun bisa melaksanakan operasi tempur, aparat TNI-Polri mengantisipasi jatuhnya korban jiwa dalam pembebasan Kapten Philips Mark Merthens.
Baca Selengkapnya