Polisi Tembak Mati Satu Pelaku Perampokan Minimarket di Depok
Merdeka.com - Polisi telah menangkap empat pelaku perampokan sebuah minimarket yang menggasak uang sebanyak Rp30 juta atas nama inisial SNI alias AB, IBRA, Acong dan IK. Perampokan terhadap minimarket ini terjadi pada 15 April 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, para pelaku sudah mengintai minimarket tersebut. Lebih dulu mereka berpura-pura untuk mengambil uang di sebuah mesin ATM di dalam minimarket.
"Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, ketika mereka menghitung uang hasil penjualan mereka di minimarket tersebut, tiba-tiba datang tiga orang masuk ke dalam. Pelaku ini masih bisa disebut anak-anak muda belia," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/4).
Selanjutnya, para pelaku itu langsung menyandera pihak karyawan minimarket sambil menodongkan senjata tajam jenis celurit. Saat menodongkan celurit, mereka meminta pihak minimarket untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang.
"Mereka langsung meminta dan mengancam di mana mereka simpan uang. Akhirnya di tunjukan di lantai dua. Setelah mereka dapat uang sebesar Rp30 juta, kemudian oleh para pelaku ini para korban dikumpulkan dan tetap diancam dan mereka langsung dimasukan ke kamar mandi dan diancam enggak boleh keluar," jelasnya.
Setelah para pelaku berhasil membawa kabur uang hasil kejahatannya itu. Pihak minimarket langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok yang kemudian dilakukan penyelidikan bersama dengan tim dari Polda Metro Jaya.
Seminggu melakukan penyelidikan, polisi pun melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Saat itu, satu pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam yang kemudian diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan.
"Pada saat penangkapan, mereka membawa celurit dan melakukan perlawanan. Salah satu pelaku yang menyerang anggota kami dilakukan tindakan tegas akhirnya satu orang meninggal dunia dan lainnya tertangkap," tutup Nana.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maling Satroni Minimarket di Sawangan Depok, Gasak Uang Rp85 Juta Dalam Mesin ATM
Pelaku diduga membawa alat khusus untuk merusak mesin ATM.
Baca SelengkapnyaEmpat Perampok Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap, Dua Ditembak
Firdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaPegawai Minimarket Ditodong Sajam dan Senpi, Uang Rp67 Juta Dibawa Kabur
Awalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Ciduk 3 Orang Pembobol ATM Jakut-Bekasi, Kerugian Capai Ratusan Juta
sasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaIni Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Jakarta dan Depok
Jelang Idul Fitri, banyak orang mulai menukarkan uang baru ke bank.
Baca SelengkapnyaAksi Ganjal ATM Tepergok, Pencuri Dikepung dan Dikurung Warga di Ruangan ATM
Aksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaSaking Kompaknya, Pasutri Sukses 16 Kali Bobol Laci Kasir Minimarket, Begini Modusnya
Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaNgumpet di Pekalongan, Pembunuh Wanita di Depok Ditangkap
Pelaku sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnya