Merdeka.com - Polda Metro Jaya memastikan telah mengusut dugaan suap yang diberikan selebgram Rachel Vennya untuk menghindari karantina terpusat.
Isu suap ramai setelah adanya pengakuan dari Rachel Vennya saat memberikan kesaksian di PN Tangerang. Rachel Vennya mengaku memberikan uang Rp40 juta kepada Protokol Bandara Ovelina untuk menghindari karantina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut mengusut kasus suap itu beriringan dengan kasus pelanggaran karantina yang dilakukan oleh Rachel Vennya.
Dalam hal ini, Ovelina dijerat Pasal 55 KUHP junto Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Ovelina juga dikenakan Pasal 55 dari pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya.
"Polisi sudah mengusut kasus dugaan suap itu bersamaan dengan kasus Rachel Vennya. cuma dia itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina," kata dia dalam keterangannya, Jumat (17/12).
Zulpan memberikan penjelasan bahwa Ovelina tak bisa dijerat Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, Zulpan membeberkan latar belakang Ovelina bukanlah Pekerja Negeri Sipil (PNS).
"Jadi tidak bisa dimasukkan ke Tipikornya. Dia bukan penyelenggara negara bukan PNS hanya freelance," terang dia.
Zulpan mengatakan, ada dua berkas yang kala itu dilimpahkan ke Kejati Banten. Berkas pertama terkait pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya.
Berkas kedua, Zulpan menambahkan berkenaan dengan orang-orang yang turut membantu Rachel Vennya tidak melakukan karantina. Salah satunya berkas milik tersangka Ovelina.
"Itu (dugaan suap) keterangan Ovelina. Itu sebenarnya Oveline di berkas terpisah. Ovelina sebagai orang yang turut serta membantu makanya dijuntokan Pasal 55. Hukumannya menurut Undang-UndNg sepertiga daripada si yang terkena hukuman pokok," tandas dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kasus selebgram Rachel Vennya diduga menyuap sejumlah pihak agar bebas kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri akan diusut tuntas. Sebab diketahui dalam persidangan terungkap Rachel Vennya mengirim Rp40 juta kepada Ovelina.
"Ya pastilah (usut tuntas) itu kan dalil hukum enggak pandang bulu," kata Mahfud usai memberikan sambutan pada acara Rakornas Satgas Saber Pungli di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat pada Rabu (15/12).
"Biar nanti diproses secara hukum itu. Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya saya bayar ke mbak ini Rp 40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar nggak biasa melakukan itu," tambahnya.
Mahfud MD mengatakan kejadian yang dilakukan Rachel adalah pelajaran bagi para ASN agar tidak melakukan pungli. Sehingga adanya kesadaran moral terutama pada setiap warga negara.
"Kalau kita ini kan penegak hukum jadi pakai pasal uu no berapa pasal berapa kita tentukan. tapi nggak semua, kita semua itu di luar hukum punya kesadaran moral," ungkapnya.
Reporter: Ady Anugrahadi [gil]
Baca juga:
Polda Metro Jaya Pastikan Usut Kasus Suap Rachel Vennya
Menko Polhukam akan Usut Tuntas Kasus Rachel Vennya Suap Rp 40 Juta ke Staf DPR
Penjelasan Polisi soal Keterlibatan O di Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya
Penjelasan Polisi Tak Kenakan Pasal Suap ke Rachel Vennya Meski Akui Sogok Rp40 Juta
Keluarga Ahmad Dhani Diduga Kabur Karantina, Begini Klarifikasi Pengacara
Respons Satgas Atas Fakta Sidang Rachel, Ada Pihak Pasang Tarif Hindari Karantina
Advertisement
Kasad Perintahkan Seluruh Pangdam Pantau Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng
Sekitar 21 Menit yang laluBertemu Pejabat AD Australia, Kasad Dukung Peningkatan Kerja Sama Militer
Sekitar 1 Jam yang laluHeboh Raperda Perlindungan Janda di Banyuwangi, DPRD Belum Terima Usulan
Sekitar 2 Jam yang laluCegah Penyebaran PMK, Lalu Lintas Ternak di Perbatasan Bengkulu Diawasi Ketat
Sekitar 3 Jam yang laluAnak Ridwan Kamil Masih Hilang di Sungai Aare Swiss
Sekitar 3 Jam yang laluPerbaiki Saluran Pipa Gas, Dua Pekerja PGN di Deli Serdang Tewas Keracunan
Sekitar 4 Jam yang laluJadi Korban Arisan Bodong, Puluhan Warga Garut Rugi Rp600 Juta
Sekitar 9 Jam yang laluTNI Gadungan di Deli Serdang Ditangkap saat Pergi ke Warung Kopi
Sekitar 10 Jam yang laluDubes RI di Swiss: Tim SAR Masih Mencari Anak Ridwan Kamil, Mohon Doanya
Sekitar 10 Jam yang laluKetika Geng Motor Menangis di Kaki Orang Tua
Sekitar 10 Jam yang laluPDIP: Bahas Capres-cawapres Tak di Pinggir Jalan, Harus Dilakukan di Tempat Hening
Sekitar 11 Jam yang laluPekerja Asing Tangkap Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sekitar 11 Jam yang laluPDIP Gelar Rakernas Bulan Juni, Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024
Sekitar 11 Jam yang laluIndustri Miras Oplosan di Palembang Terbongkar, Pelaku Residivis
Sekitar 11 Jam yang laluKasad Perintahkan Seluruh Pangdam Pantau Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng
Sekitar 27 Menit yang laluMenko Luhut Tolak Disebut Menteri Segala Macam Urusan
Sekitar 39 Menit yang laluMassa Basmi KKN Tuntut Pemerintah Tuntaskan Kasus Ekspor CPO
Sekitar 17 Jam yang laluPemkot Bogor Bentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng, Periksa 15 Pedagang
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 3 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 3 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 6 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 6 Hari yang laluPresiden Ukraina Peringatkan Dunia Terancam Krisis Pangan karena Perang
Sekitar 16 Jam yang laluMantan Tentara AL Korsel Mengaku Ikut Berperang di Ukraina dan Ingin Balik Lagi
Sekitar 16 Jam yang laluAS Siap Kirimkan Roket Jarak Jauh ke Ukraina yang Bisa Jangkau Wilayah Rusia
Sekitar 19 Jam yang laluAfrika Disebut Turut Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluDKI PPKM Level 1, Mal Tutup Pukul 10 Malam & Pengunjung Wajib Vaksin Dosis Lengkap
Sekitar 14 Jam yang laluPemprov DKI Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Izinkan Kantor WFO 100 Persen
Sekitar 15 Jam yang laluData Kasus Positif dan Kematian Akibat Covid-19 per Hari Ini, 27 Mei 2022
Sekitar 17 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 2 Hari yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 3 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami