Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tegaskan Pidanakan Massa Nekat Gelar Reuni 212 di Patung Kuda

Polisi Tegaskan Pidanakan Massa Nekat Gelar Reuni 212 di Patung Kuda Aparat polisi bubarkan massa reuni 212. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Polisi mengingatkan ancaman pidana bagi peserta Reuni 212 yang nekat melangsungkan kegiatan di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Polisi menegaskan ancaman itu diberikan lantaran kegiatan tersebut tak mengantongi izin keramaian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Endra Zulpan menegaskan, apabila ada massa yang nekat melangsungkan kegiatan pada titik sebagaimana direncanakan di sekitaran Patung Kuda bakal dikenakan pidana. Polisi bakal menjerat pelanggar pidana itu Pasal 212 sampai 218 KUHP dengan ancaman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

"Kalau pun ada kelompok tertentu yang masih memaksakan untuk melakukan kegiatan itu akan ada sanksi pidana yang akan dikenakan," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/12).

Zulpan mengatakan, penerapan sanksi pidana itu merupakan langkah terakhir. Sebab, polisi terlebih dulu akan mengimbau massa untuk membubarkan diri.

"Tetap tentu kita tidak mengharapkan sampai sejauh itu lah penindakan dari kepolisian. Kita harapkan dengan langkah-langkah humanis. Tindakan yang persuasif kita mengimbau kepada masyarakat," ungkap Zulpan.

Massa di Luar Area Steril

Untuk situasi di lapangan, kata Zulpan, saat ini massa aksi tidak ada berada di sekitar kawasan Patung Kuda. Wilayah Patung Kuda merupakan kawasan steril kegiatan unjuk rasa.

"Tidak ada ya, saya tadi dari sana. Patung Kuda tidak ada masyarakat atau kelompok manapun yang ada di Patung Kuda karena memang tidak boleh (gelar Aksi Reuni 212)," kata dia.

Namun polisi tak bisa membendung massa sudah datang di sejumlah titik. Menurut Zulpan, massa itu tak dilarang selama tidak melaksanakan kegiatan maupun berkerumun.

"Kan kita sudah mengatakan kalau mereka melakukan aksi di Patung Kuda baru tidak boleh. Kalau masyarakat cuma jalan-jalan, lihat di Kebon Sirih dan sekitarnya ya enggak apa-apa," kata Zulpan.

Alasan Dilarang Berkumpul di Patung Kuda

Zulpan menjelaskan, Reuni 212 dilarang digelar di kawasan Patung Kuda-Monas karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang berpotensi meningkatkan penularan. Termasuk tidak ada yang bisa memastikan seluruh massa telah tervaksin.

Selain itu, kawasan Patung Kuda tidak dilengkapi alat standar protokol kesehatan (prokes). Seperti aplikasi PeduliLindungi melacak setiap orang yang sudah tervaksin maupun mengukur tingkat kepadatan suatu lokasi

"Tidak ada aplikasi peduli lindungi yang bisa dimanfaatkan. Jadi berbahaya sekali ya. Oleh sebab itu kami berharap kepada masyarakat untuk memahami ini," kata Zulpan.

Zulpan menambahkan, Polri khususnya Polda Metro Jaya tidak melarang adanya kegiatan tersebut. Tetapi, akan lebih baik jika diselenggarakan secara daring. Sehingga, penularan Covid-19 pun bisa dicegah karena tidak adanya kerumunan.

"Kegiatan reuni ini boleh saja mereka lakukan katakanlah dengan daring," kata Zulpan.

Sementara dikutip dari tayangan live chanel youtube @MimbarTube, terlihat sejumlah masa yang masih tertahan pinggir jalan, karena tak bisa mendekat ke titik kumpul di sekitaran wilayah Patung Kuda. Akibat adanya penyekatan yang dilakukan personel kepolisian.

Adapun masa yang mayoritas mengenakan pakaian muslim berwarna putih baik pria maupun wanita itu terlihat tertahan di sekitaran gedung Bank Indonesia, jalan MH. Thamrin, karena tak bisa melanjutkan perjalannya.

Akibat penyekatan yang dilakukan personel polisi, dengan dipasangnya kawat berduri dan barrier berwarna orange. Para masa pun tak bisa melintas untuk ke titik Patung Kuda.

Adapun, penyekatan dilakukan di 11 titik menuju kawasan Patung Kuda dan Monas. Petugas sejak pukul 00.00 dini hari tadi, telah menyekat jalan-jalan tersebut dengan barrier maupun kawat berduri.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.

Baca Selengkapnya
Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ditegur Papasan di Jalan, Pemuda Ini Bunuh Pedagang Nasi Goreng di Cilincing

Gara-Gara Ditegur Papasan di Jalan, Pemuda Ini Bunuh Pedagang Nasi Goreng di Cilincing

Pelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya