Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Tukang Pijat Refleksi Lecehkan Pelanggan di Aceh

Polisi Tangkap Tukang Pijat Refleksi Lecehkan Pelanggan di Aceh Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Seorang tukang pijat refleksi berinisial MZ (22) warga Kabupaten Bireuen harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya dia diduga melakukan pelecehan seksual pada pelanggannya berinisial RS (30).

Peristiwa itu terjadi Rabu (16/9) saat korban melakukan refleksi badan di salah satu tempat kebugaran di Banda Aceh. Sampai di tempat jasa pemijatan di kawasan Kecamatan Kuta Alam, korban langsung diminta untuk menuju lantai dua.

Kemudian pelaku MZ mulai melakukan pemijatan. Awalnya tidak ada gelagat mencurigakan saat melakukan refleksi pemijatan. Namun berselang 30 menit kemudian, pelaku meminta korban untuk melepas celana dalam, akan tetapi korban tidak menolaknya.

"Pelaku pun tetap melakukan pijat tubuh korban hingga ke bagian selangkangan korban," kata Kapolsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh, Iptu Muchtar Chalis, Jumat (18/9).

Lanjutnya, tiba-tiba pelaku menarik bagian bawah celana dalam korban hingga terbuka, kemudian pelaku memijat selangkangan korban hingga ke bagian dubur korban. Lalu pelaku memijat di bagian perut hingga turun ke bagian kemaluan korban.

"Secara sontak, korban merasakan alat kelaminnya sudah masuk ke dalam mulut pelaku,” tutur Kapolsek.

Seketika itu korban meminta pelaku untuk menghentikan terapi yang dilakukan itu. Kata Kapolsek, lalu korban bergegas memakai pakaiannya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam.

Setelah menerima laporan, sebutnya, dengan memeriksa saksi korban serta bukti yang diperlihatkan, pelaku dilakukan penangkapan oleh unit reskrim Polsek Kuta Alam sekitar 4 jam kemudian di tempat kejadian perkara.

"Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar bukti pembayaran refleksi dan satu celana dalam warna biru milik korban," ungkapnya.

Saat ini, MZ mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat pasal 46 jo pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk atau 450 gram emas murni atau 45 bulan penjara.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai Kios Ponsel di Aceh Besar Tewas Ditikami, Pelaku Ikuti Korban hingga Kamar Mandi

Pegawai Kios Ponsel di Aceh Besar Tewas Ditikami, Pelaku Ikuti Korban hingga Kamar Mandi

Seorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.

Baca Selengkapnya
Tampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf

Tampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf

Pria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.

Baca Selengkapnya
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan

Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan

Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kematian Seorang Warga saat Kebakaran di Tanjung Priok Dinilai Janggal, Polisi Tangkap Satu Orang

Kematian Seorang Warga saat Kebakaran di Tanjung Priok Dinilai Janggal, Polisi Tangkap Satu Orang

Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).

Baca Selengkapnya
Badan PBB: Kemungkinan Banyak Pengungsi Rohingya Tewas akibat Kapal Terbalik di Laut Aceh Barat

Badan PBB: Kemungkinan Banyak Pengungsi Rohingya Tewas akibat Kapal Terbalik di Laut Aceh Barat

Pengungsi Rohingya yang selamat mengatakan kapal tersebut sebenarnya mengangkut 151 orang, sedangkan yang sudah berhasil diselamatkan baru 75 orang.

Baca Selengkapnya