Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap RTS, Pencuri & Pemerkosa Remaja di Bekasi

Polisi Tangkap RTS, Pencuri & Pemerkosa Remaja di Bekasi Pencuri dan pemerkosa anak di Bekasi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi telah mengamankan RTS seorang pemerkosa anak dibawah umur dan pencuri di kawasan Bekasi pada beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap di kawasan Bogor, pada Kamis (20/5) dini hari tadi.

"RTS berhasil kita amankan di daerah Desa Nanggung, Kabupaten Bogor, di tempat saudaranya yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5).

Untuk pekerjaan RTS sendiri yakni berprofesi sebagai tukang parkir. Dia sendiri sudah melakukan aksi pencuriannya itu sebanyak lima kali di sejumlah lokasi.

"RTS sehari-hari pekerjaannya sebagai tukang parkir, juga sebagai Pak Ogah di jalanan mengaku sudah lima kali melakukan pencurian tapi baru ini yang ketangkap," ujarnya.

Sudah Lima Kali Lakukan Pencurian

Yusri menyebut, pelaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat salah satunya yakni mencuri sebuah Air Conditioner (AC). Namun, hanya yang di Bekasi ia juga melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.

"Lima kali ini bukan semua disertai dengan pemerkosaan. yang disertai dengan pemerkosaan untuk kasus yang ini saja. yang saya katakan lima kali untuk ketrangan awal dari dia itu memang lima kali dia melakukan pencurian seperti apa? misal pencurian AC ada beberpa pencurian yang lain yang memang ada pencurian besi, tapi kasus pencurian disertai pemerkosaan baru kali ini bukan kasus di empat lainnya," sebutnya.

Sebelumnya, Polisi telah mengamankan dua orang pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sekaligus melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan Bintara I No 99 Rt 08/02, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kedua pelaku diketahui berinisial RP (29) dan AH (35) dan satu orang DPO berinisial RTS (27).

Yusri mengatakan, kejadian bermula saat RTS bertemu dengan RP di daerah Artha Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (15/5) sekitar pukul 20.00 Wib. Pertemuan saat itu untuk melakukan pencurian.

"Selanjutnya tersangka RP dan tersangka RTS meminjam motor Honda Supra X 125 warna merah milik tersangka AH. Setelah dipinjamkan motor, kemudian tersangka RP diboncengi oleh tersangka RTS menuju rumah tersangka RTS untuk mengambil tang yang akan digunakan untuk melakukan pencurian," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (17/5).

Selanjutnya, RTS dan RP pun langsung pergi menuju lokasi kejadian yakni Bintara, Bekasi Barat dengan menggunakan motor yang dipinjam dari AH.

"Sesampai di jembatan yang terletak di atas jalan tol di daerah Bintara, tersangka RTS bersama dengan tersangka RP berjalan kaki menuju bawah jembatan tersebut dilanjutkan dengan menyeberangi jalan tol untuk mencari rumah yang akan dijadikan target dengan dengan melewati rawa-rawa," ujarnya.

Kemudian, RTS pun menargetkan sebuah rumah yang berada di lokasi kejadian di atas tersebut. Selanjutnya, ia meminta RP untuk menunggu dan mengawasi situasi sekitar dari luar rumah.

"Selanjutnya tersangka RTS memanjat tembok belakang rumah dan masuk melalui lubang ventilasi yang ada di bagian atas belakang rumah tersebut dan tersangka RP menunggu di semak-semak yang tidak jauh dari rumah tersebut untuk mengawasi situasi," jelasnya.

Setubuhi Anak di Bawah Umur

Saat RTS masuk ke dalam rumah korban, sekitar pukul 04.30 Wib. Korban berinisial ASA (15) saat itu tengah melihat Tiktok di handphone miliknya tersebut.

"Sekira pukul 04.30 Wib, korban ASA sedang melihat Tiktok di handphone dengan posisi tidur di atas kasur ruang tengah sendirian sambil miring ke kiri, lalu tiba-tiba tersangka RTS datang dari arah belakang korban langsung menutup mata dan mulut korban," ucapnya.

"Selanjutnya tersangka RTS membisikan ke telinga korban 'mau dibunuh atau diperkosa'. Setelah itu tersangka RTS memperkosa korban ASA, dan tindakan tersebut diakhiri dengan tersangka RTS mendorong kepalakorban ke kasur sambil berkata 'jangan nengok atau enggak dibunuh'," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
75 TPS di Rokan Hilir Terendam Banjir

75 TPS di Rokan Hilir Terendam Banjir

Pihak kepolisian setempat berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk pelaksaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Awalnya Disebut Korban Begal, Remaja di Bekasi Ternyata Tewas akibat Tawuran

Awalnya Disebut Korban Begal, Remaja di Bekasi Ternyata Tewas akibat Tawuran

Polisi mengungkap kasus kematian remaja yang sempat dilaporkan sebagai korban begal di Kota Bekasi. Dia ternyata tewas akibat tawuran.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan

Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan

Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh

Baca Selengkapnya