Polisi Tangkap Pria Pemerkosa Istri Temannya di Banda Aceh
Merdeka.com - Seorang pria berinisial ZF (30), warga Krueng Barona Jaya, ditangkap polisi setelah melakukan rudakpaksa atau perkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial MI (23) di Ulee Kareng, Banda Aceh.
Pelaku yang ternyata teman suami korban ditangkap Kamis (16/4) oleh Unit Resintel Polsek Ulee Kareng, setelah korban membuat laporan polisi atas rudakpaksa yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Ulee Kareng, Banda Aceh, AKP Vifa Febriana Sari mengatakan, peristiwa itu terjadi Rabu (15/4) malam di rumah korban. Peristiwa ini bermula pelaku mendatangi rumah korban hendak bertemu dengan suami korban.
Sebelum masuk ke rumah korban, pelaku sempat bertemu dengan paman korban. Lalu pelaku meminta paman korban untuk membeli rokok.
Tiba-tiba pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu sepi. Lalu pelaku mengunci pintu dari dalam rumah dan menjalankan aksinya. Korban sempat meronta dan berteriak meminta tolong. Namun pelaku mengancam korban dan berhasil memperkosa korban.
"Kejadian yang menimpa korban di saat rumah dalam keadaan sepi," kata Vifa, Selasa (21/4).
Usai melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam dan meminta kepada korban agar tidak memberitau kepada sang suami. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Korban sempat mencoba mengejar pelaku yang hendak melarikan diri. Namun tidak berhasil. korban melaporkan peristiwa yang baru saja menimpanya kepada sang paman.
"Korban pun melaporkan kejadian tersebut seraya menangis terisak–isak," jelasnya.
Tak berselang lama, suami korban tiba di rumah setelah dihubungi oleh korban. Sang istri menceritakan kejadian yang menimpanya. Suami korban langsung mencari pelaku, namun tidak berhasil ditemukan.
Keesokan harinya, korban bersama suaminya langsung membuat laporan polisi ke Polsek Ulee Kareng. Polisi langsung bergerak mencari pelaku dan berhasil ditangkap di tempat kerjanya Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian digunakan korban pada saat kejadian dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Pelaku saat ini mendekam di Polsek Ulee Kareng serta dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaTampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf
Pria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaBayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar
Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaTiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku
Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaGalau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang
Pelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaTawuran Antar Geng di Jaktim Sebabkan 1 Orang Tewas, Polisi Berhasil Tangkap Empat Pelaku
Pelaku berasal dari geng remaja bernama Geng Bhirues atau Biang Rusuh dan Kampung Sumur Bersatu
Baca SelengkapnyaKisah Pensiunan Irjen Polisi Tak Punya Orang Dalam & Bermimpi, Ternyata Jadi Kapolda di Kampung Halaman
Kisah Irjen (Purn) Fakhrizal ketika bertugas di kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya