Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung menangkap seorang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diduga pelaku pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.
Kapolres Bitung, AKBP Indrapramana mengatakan, terungkapnya kasus yang cukup menghebohkan publik ini berawal pada Sabtu (24/7) malam, di Pelabuhan Bitung. Bermula dari laporan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang adanya penggunaan surat hasil swab PCR palsu.
Kemudian, pada Minggu (25/7), Tim Satreskrim Polres Bitung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pengguna hasil swab PCR palsu itu berdomisili di Amurang, Minahasa Selatan.
“Tim satreskrim kemudian ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil swab PCR palsu tersebut. Dan diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil swab PCR palsu beralamat di Mapanget, Manado,” katanya di Bitung, Kamis (29/7).
Pada hari yang sama, tim mendatangi perantara tersebut, kemudian juga diinterogasi. Indrapramana menyatakan, pembuat hasil swab PCR palsu tersebut adalah HES.
"Tak mau kehilangan target utama, tim segera melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya diamankan di wilayah Dimembe, Minahasa Utara," jelasnya.
Dia mengungkapkan, pelaku mengaku membuat dan mencetak surat hasil swab PCR palsu menggunakan laptop dan printer miliknya.
“Tim lalu menuju rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah laptop, satu buah printer, satu buah flashdisk, dan satu hasil swab PCR palsu, serta satu asli,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Modus yang dilakukan, pelaku menunggu siapa pun yang memerlukan ‘jasanya’ untuk membuat hasil swab PCR palsu. Pelaku telah memiliki format file hasil swab PCR yang tersimpan di laptop.
“Jika ada yang memesan, pelaku lalu mengubah identitas yang ada dalam format tersebut dengan identitas pemesan atau pengguna, termasuk mengubah tanggal sesuai penggunaannya,” terangnya.
Untuk meyakinkan pemesan, pelaku juga selalu meminta KTP, hasil swab antigen serta Surat Keterangan Perjalanan dari desa/kelurahan.
“Pelaku memasang tarif setiap pembuatan hasil swab PCR palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta. Dan pelaku mengaku telah membuat hasil swab PCR palsu ini kurang lebih lima kali,” ungkapnya.
Indrapramana menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bitung.
“Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP subpasal 268 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya. [fik]
Baca juga:
Kantongi Surat Vaksin Palsu, 26 Penumpang KM Sinabung Dilarang Masuk Sorong Papua
Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Jakut Terancam 12 Tahun Penjara
Pemalsu Surat Vaksin Penumpang Kapal di Pelabuhan Baubau Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Suami-Istri Pembuat Sertifikat Palsu Vaksinasi di Bogor
Polisi Tangkap Pembuat dan Penjual Sertifikat PCR Palsu di Jaksel
Hari Kenaikan Isa Almasih, Menag Yaqut Ajak Pererat Kerukunan Umat
Sekitar 15 Menit yang laluMegawati Minta Pengurus PDIP di Daerah Bersiap Hadapi Pemilu 2024
Sekitar 17 Menit yang lalu8 Tahun Buron, Koruptor Pupuk Ditangkap di Magetan Jatim
Sekitar 35 Menit yang laluPernikahan Adik Jokowi-Anwar Usman, Mahfud MD, Ganjar, hingga Andika Perkasa Hadir
Sekitar 38 Menit yang laluPolres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Puncak Selama Libur Panjang
Sekitar 48 Menit yang laluJokowi, Ma'ruf Amin hingga Prabowo Hadiri Pernikahan Idayati-Ketua MK Anwar Usman
Sekitar 51 Menit yang laluJokowi di Hari Kenaikan Isa Almasih: Semoga Cahaya Kedamaian Terangi Hidup Kita
Sekitar 1 Jam yang laluGereja Katedral Tidak Batasi Usia Warga Ikuti Misa Kenaikan Isa Almasih
Sekitar 1 Jam yang laluEnam Tersangka Pengeroyok Ade Armando Diserahkan ke Kejari Jakpus
Sekitar 1 Jam yang laluData Vaksinasi Covid-19 26 Mei 2022: Dosis 1 96,05%, Dosis 2 80,24%, Booster 21%
Sekitar 1 Jam yang laluTNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp46,7 M, Pelaku Kabur ke Pulau
Sekitar 1 Jam yang laluBuronan Kasus Pengadaan Pupuk di Aceh Ditangkap Setelah Kabur Sejak 2014
Sekitar 2 Jam yang laluMenag Harap Kebijakan Saudi Larang Warganya Masuk Indonesia Segera Dicabut
Sekitar 2 Jam yang laluAlex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara atas Korupsi Proyek Masjid Palembang
Sekitar 3 Jam yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 4 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 13 Jam yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 14 Jam yang laluMenko Luhut Bakal Audit Perusahaan Kelapa Sawit dan Harus Punya Kantor di Indonesia
Sekitar 16 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 4 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 4 Hari yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 1 Hari yang laluYouTube Hapus 70 Ribu Video Konflik Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAksi Tentara Rusia Mensterilkan Pabrik Baja Azovstal dari Sisa Ranjau Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluStarbucks Resmi Keluar dari Rusia Setelah Hampir 15 Tahun Beroperasi
Sekitar 2 Hari yang laluPenampakan Pyongyang Bak Kota Mati Akibat Covid-19
Sekitar 46 Menit yang laluMenag Harap Kebijakan Saudi Larang Warganya Masuk Indonesia Segera Dicabut
Sekitar 2 Jam yang laluPuan Ingatkan Pemerintah: Temukan Formula yang Tepat Sebelum Hapus PPKM
Sekitar 15 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 18 Jam yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami