Merdeka.com - Polisi telah menangkap total 45 tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal dari berbagai wilayah di Indonesia. Keseluruhannya memiliki peran yang berbeda-beda.
"Jadi 45 tersangka itu tentu memiliki peran-peran yang berbeda, mulai dari pendana atau pemodal, kemudian memiliki peran yang melakukan desk collections atau melakukan penagihan, kemudian ada yang memiliki peran melakukan tindak pidana di luar itu," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Ahmad merinci, untuk tindak pidana lainnya dalam kasus pinjol ilegal meliputi cara penagihan lewat ancaman, hingga menggunakan gambar editan nasabah berbau pornografi. Hal tersebut bisa dikenalan Pasal terkait Pengancaman dan UU Pornografi.
"Peran tersangka masing-masing tentu disesuaikan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Jadi perannya masing-masing berbeda. Tentu penetapan tersangka, penerapan pasalnya, menyesuaikan atau sesuai dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku atau tersangka," jelas Ahmad.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal tak usah membayar utang atau cicilan. Pasalnya, pinjol ilegal tidak sah secara hukum.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar," kata Mahfud dalam konferensi usai rapat bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait, Selasa (19/10/2021).
Dia mengatakan bahwa secara hukum perdata, pinjol ilegal tak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif sehingga bisa batal atau dibatalkan. Mahfud pun meminta masyarakat melapor ke kepolisian apabila menerima ancaman untuk membayar utang dari pihak pinjol ilegal.
"Kalau tidak membayar, kalau ada tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," jelas Mahfud Md.
Menko Polhukan juga mengatakan Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap pinjol online. Terlebih, apabila kedapatan melakukan ancaman, kekerasan, dan menyebarkan foto-foto tak sesenoh kepada korban yang tak membayar pinjaman.
Dia menyampaikan pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas kepada pinjol ilegal seperti, penggunaan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Kemudian, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Lalu, Undang-undang Perlindungan Konsumen serta penggunaan Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," ujar Mahfud Md.
Baca juga:
Mahfud MD
Penagih Pinjol: Bergaji Rp15 Juta Sebulan Hingga Kirim SMS ke Ribuan Nomor
Polisi Tangkap 2 Tersangka Terkait Pinjaman Online Ilegal di Pontianak
Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal Menyebar SMS Berisi Tagihan
Pengakuan Pengirim SMS Pinjol Ilegal yang Buat Ibu di Wonogiri Gantung Diri
Penjelasan BMKG Penyebab Banjir Rob Semarang
Sekitar 17 Menit yang laluDPR Sahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
Sekitar 32 Menit yang laluICJR Kritik Pasal Masa Percobaan Terpidana Mati RKUHP: Muncul Fenomena Deret Tunggu
Sekitar 38 Menit yang laluRumah Panggung di Sidrap Diamuk Si Jago Merah, Kakek 83 Tahun Tewas Terbakar
Sekitar 45 Menit yang laluPPKM Level 1 Jabodetabek, Warteg Buka hingga Pukul 22.00 WIB dan Pengunjung 100%
Sekitar 46 Menit yang laluDaftar Lengkap Aturan Terbaru Jabodetabek PPKM Level 1
Sekitar 47 Menit yang laluPPKM Jabodetabek Level 1, Kapasitas Restoran, Mal hingga Bioskop 100 Persen
Sekitar 1 Jam yang laluPPKM Level 1: Anak 6-12 Tahun Masuk Wahana Bermain di Dalam Mal Wajib Vaksin Lengkap
Sekitar 1 Jam yang laluINFOGRAFIS: Daftar Aturan dan Syarat Baru Nama di KTP dan KK
Sekitar 1 Jam yang laluJabodetabek Level 1, Anak 6-12 Tahun Wajib Vaksin Covid-19 Dosis 1 saat Masuk Mal
Sekitar 1 Jam yang laluMenegangkan, Ibu di Kotawaringin Timur Selamat Bergulat Lawan Buaya
Sekitar 1 Jam yang laluJabodetabek PPKM Level 1, Kapasitas Tempat Ibadah dan Resepsi Pernikahan 100 Persen
Sekitar 1 Jam yang laluJabodetabek Level 1, WFO 100 Persen & Kantor Wajib Gunakan PeduliLindungi
Sekitar 1 Jam yang laluKemendag soal Luhut Pandjaitan Urus Masalah Minyak Goreng: Berpengalaman di PPKM
Sekitar 46 Menit yang laluDiperintah Jokowi Urus Minyak Goreng, Ini Sederet Tugas Luhut Pandjaitan
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Utus Luhut Bereskan Masalah Minyak Goreng
Sekitar 14 Jam yang laluPedagang Warteg Belum Temukan Minyak Goreng Curah Harga Rp14.000 per Liter
Sekitar 23 Jam yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 2 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 2 Hari yang laluAlternatif Cara Tahan Kenaikan Harga Pertalite dkk Tanpa Tambah Utang
Sekitar 2 Hari yang laluLangkah Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Harga BBM Hingga Tarif Listrik Tepat
Sekitar 3 Hari yang laluStarbucks Resmi Keluar dari Rusia Setelah Hampir 15 Tahun Beroperasi
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Sosok Tentara Muda Rusia Pertama Disidang Ukraina, Dipenjara Seumur Hidup!
Sekitar 3 Jam yang laluAda Perang Rusia-Ukraina, Airlangga Harap Ekonomi RI Tetap Terjaga
Sekitar 16 Jam yang laluSri Mulyani: Ekonomi RI di Kuartal I Cukup Baik Dibanding Negara Lain
Sekitar 18 Jam yang laluSejak Juli 2021 Saudi Masih Larang Warganya ke 16 Negara, Termasuk Indonesia
Sekitar 1 Jam yang laluKasus Covid-19 Tidak Naik, Wamenkes Sebut 99,6% Masyarakat Sudah Punya Antibodi
Sekitar 15 Jam yang laluWamenkes: Covid-19 di Indonesia Ada di Fase Terkendali
Sekitar 20 Jam yang laluKorea Utara Abaikan Tawaran Bantuan dan Vaksin Covid dari AS
Sekitar 22 Jam yang laluMenteri PPPA Harap Acara Daerah jadi Ajang Memajukan UMKM Perempuan Terdampak Covid
Sekitar 1 Hari yang laluEpidemiolog Pandu Riono Dorong Pemerintah Menyudahi PPKM
Sekitar 1 Hari yang laluSiang Kerja, Warga Bangka Selatan Babel Minta Petugas Gelar Vaksinasi Malam Hari
Sekitar 1 Hari yang laluMenko PMK: Kalau Situasi Sudah Terkendali PPKM Secepatnya Dihapus
Sekitar 1 Hari yang laluMenko PMK: Jika Jadi Endemi, Penanganan Covid-19 Seperti Penyakit Biasa Gunakan BPJS
Sekitar 1 Hari yang laluMengenang Achmad Yurianto, Dokter Militer yang Jadi Jubir Pertama Penanganan Covid-19
Sekitar 2 Hari yang laluPerkembangan Transportasi dan Infrastruktur Dukung Suksesnya Mudik 2022
Sekitar 21 Jam yang laluMenhub Budi: Pembayaran Santunan Kecelakaan Turun 50 Persen saat Mudik 2022
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 1 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami