Polisi Tangkap 379 Pelaku Kejahatan dalam Waktu 15 Hari

Senin, 20 Maret 2023 22:30 Reporter : Rahmat Baihaqi
Polisi Tangkap 379 Pelaku Kejahatan dalam Waktu 15 Hari Polda Metro Pamerkan 379 Tersangka Dari Ratusan Kasus. ©2023 Merdeka.com/Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Polda Metro Jaya memperlihatkan 379 tersangka kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Mereka diringkus Satreskrim Polres Jajaran dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berlangsung selama 15 hari, sejak 2 hingga 16 Maret 2023.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdianto mengatakan, ratusan tersangka itu merupakan hasil tindak pengungkapan dari 282 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Hasil operasi Pekat dengan tujuan untuk memberantas tindak kejahatan kriminal berhasil ungkap 282 kasus hanya dalam waktu 15 hari, sebanyak 379 tersangka," kata Imam dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (20/3).

Imam membeberkan kasus yang melibatkan ratusan tersangka itu. Mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian motor dengan berbagai macam latar belakang.

"Dari total tersangka yang kita tampilkan di antaranya ada residivis 16 orang, anak di bawah umur satu orang, dan positif narkoba satu orang," papar Imam.

2 dari 3 halaman

Barang Bukti

Dia menyebut, barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni mobil 13 unit, motor 101 unit, senjata api 1 pucuk, sajam 39 bilah, uang senilai Rp209 juta, handphone, 76 unit, dan laptop 11 unit.

Imam mengatakan, seluruh tersangka dikenakan pasal berdasarkan kasusnya masing-masing. Begitu juga dengan hukuman para tersangka bervariatif, mulai dari dua tahun penjara hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Oleh karena itu, kegiatan yang dilakukan operasi Pekat ini bagaimana Polda Metro Jaya mengondisikan situasi menjelang pelaksanaan Ramadan nanti sehingga nanti masyarakat umum khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya bisa melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan dengan baik, aman, nyaman," kata Imam.

"Kepada para calon-calon pelaku kejahatan yang berniat melakukan kriminalitas agar mengurungkan niatnya karena jajaran Dirkrimum jajaran Ditreskrimum serta Polres akan terus memaksimalkan kegiatan ini," tegasnya

3 dari 3 halaman

Rincian Kasus

Berikut ini rincian 282 kasus yang menjerat 379 tersangka:

Penganiayaan Berat : 14 kasus
Curas : 17 kasus
Curat : 69 kasus
Curanmor: 84 kasus
Cubis : 16 kasus
Judi : 11 kasus
Kroyok: 12 kasus
UU Darurat : 21 kasus
Pemerasan : 4 kasus
Pembunuhan : 1 kasus
Lain-lain : 34 kasus.

[tin]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini