Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap 3 Pelaku Klitih di Kota Yogyakarta

Polisi Tangkap 3 Pelaku Klitih di Kota Yogyakarta Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Petugas kepolisian dari Polsek Umbulharjo membekuk tiga orang pelaku kejahatan jalanan atau dikenal dengan istilah klitih. 3 pelaku ini diketahui baru saja berstatus bebas bersyarat.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan ketiga pelaku yang dibekuk berinisial RAS (19), SP (18) dan RAP (17). Ketiganya bersama seorang pelaku berinisial M yang masih buron membacok seorang pengendara sepeda motor di sekitar Hotel Sagara, Kota Yogyakarta.

"Ketiga pelaku ini proses ditangkapnya berawal dari rekaman CCTV. Ternyata ciri pelaku yang membacok ini sama dengan eks tahanan Polsek Umbulharjo. Kemudian kami lakukan penangkapan," kata Achmad, Senin (24/1).

Achmad menerangkan bahwa ketiga pelaku pernah melakukan kejahatan serupa setahun yang lalu. Ketiganya, kata Achmad diketahui baru saja bebas bersyarat.

Achmad menuturkan usai bebas bersyarat, ketiganya kembali berkumpul dengan geng lamanya. Pada Rabu (18/1), ketiganya berkumpul di daerah Wijilan, Kota Yogyakarta.

"Mereka sempat berkumpul di rumah M di daerah Wijilan. Kemudian sempat mutar-mutar kota. Sekitar jam 05.00 WIB berpapasan dengan korban T dan temannya di daerah Warungboto," kata Achmad.

Achmad menerangkan bahwa korban saat itu akan olahraga pagi di daerah Alun-alun Selatan. Antara korban dan pelaku, kata Achmad tidak saling kenal dan tak ada masalah sebelumnya.

"Korban dikejar 5 motor atau 10 orang. Korban dikejar hingga di depan Hotel Sagara, pelaku berinisial RAS mengayunkan parang ke punggung korban. Korban terjatuh dan motornya menabrak taman. Kemudian korban dilarikan ke RS Hidayatullah," tutur Achmad.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain atau penganiayaan. Dijerat juga dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Achmad.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Jakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya
Jakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya

Jakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kronologi Kebakaran Yang Tewaskan Tujuh Orang di Mampang
Kronologi Kebakaran Yang Tewaskan Tujuh Orang di Mampang

Polisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Usai Tersangka, Siskaeee Ganti-Ganti Nomor dan Pindah-Pindah Tempat
Usai Tersangka, Siskaeee Ganti-Ganti Nomor dan Pindah-Pindah Tempat

Polisi kemudian menemukan keberadaannya pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi, Tak Berkutik saat Tidur di Kontrakan
Detik-Detik Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi, Tak Berkutik saat Tidur di Kontrakan

Pelaku ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap

Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.

Baca Selengkapnya
Penantian 25 Tahun, Akhirnya PKB Punya Kursi di DPRD Yogyakarta
Penantian 25 Tahun, Akhirnya PKB Punya Kursi di DPRD Yogyakarta

Solihul menilai lonjakan suara ini membawa pesan jika PKB Kota Yogyakarta adalah partai yang terbuka.

Baca Selengkapnya