Merdeka.com - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan lagi berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim (P19) untuk kedua kalinya. Alasannya, jaksa menyebut masih banyak petunjuknya yang belum diperbaiki penyidik.
Pengembalian berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman. Dia mengatakan, setelah JPU menerima perbaikan dari penyidik, Senin (21/11) lalu, pihaknya meneliti berkas itu. Hasilnya banyak poin yang belum diperbaiki.
Mereka lalu berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim. "Bahwa setelah dilakukan penelitian kembali oleh JPU terhadap berkas perkara Tragedi Kanjuruhan tersangka AHL, SS, AH, WSP, BSA dan HM. Tim JPU pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022, mengundang tim penyidik untuk berkoordinasi mengenai belum dipenuhinya sebagian petunjuk yang diberikan," jelas Fathur saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (2/12).
Setelah dilakukan koordinasi, JPU mengembalikan berkas perkara enam tersangka tragedi Kanjuruhan itu ke penyidik untuk diperbaiki lagi. "Jaksa Penuntut Umum menyerahkan (mengembalikan) berkas perkara ke penyidik," ucapnya
Fathur mengaku tak bisa mengungkapkan apa saja poin petunjuk jaksa yang belum diperbaiki penyidik. Sebab hal itu merupakan materi pokok perkara.
"Bahwa terkait petunjuk JPU yang belum dipenuhi, kami belum disampaikan (ke publik) karena masuk dalam materi perkara," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (25/10).
Berkas pertama atas nama tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. [yan]
Baca juga:
Hasil Autopsi Jenazah Kakak Adik Korban Tragedi Kanjuruhan Mencuat, Ada Bekas Pukulan
Penyebab Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan Menurut Dokter Forensik
Keluarga Anggap Aneh Hasil Autopsi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan
Hasil Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan: Tulang Patah dan Kekerasan Benda Tumpul
Kejutan Ulang Tahun untuk Alfiansyah, Bocah Yatim Piatu Korban Tragedi Kanjuruhan
Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Diteliti Jaksa Kejati Jatim
Advertisement
Ganjar Berencana Naikan Nominal Bantuan KJS Lagi
Sekitar 7 Menit yang laluYeni Selamat dari Dua Kali Percobaan Pembunuhan oleh Dukun Aki Cs
Sekitar 37 Menit yang laluDatang ke JIS, Anies-AHY Tak Temui Prabowo di Konser Dewa 19
Sekitar 59 Menit yang laluKIB Ogah Buru-Buru Deklarasi Capres, Tak Ingin Seperti Anies Baswedan
Sekitar 1 Jam yang laluVideo: Gaya Santai Anies-AHY di Tengah Kerumunan Massa Konser Dewa 19
Sekitar 1 Jam yang laluMahfud MD: Di Masa Depan, Indonesia Diwarnai Watak Modernisasi Beragama Seperti NU
Sekitar 2 Jam yang laluJadi Sarana Pertumbuhan Ekonomi, Bupati Ipuk Resmi Luncurkan Banyuwangi Festival 2023
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi akan Periksa Saksi Kunci Pembunuhan Dukun Aki Cs di Mesir
Sekitar 2 Jam yang laluForum PDPM Riau Siap Sukseskan Muktamar Pemuda Muhammadiyah di Balikpapan
Sekitar 3 Jam yang laluPPP Soroti NasDem Kunjungi Golkar: Koalisi Pilpres Belum Fiks
Sekitar 4 Jam yang laluGunung Semeru Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 6 Kilometer
Sekitar 4 Jam yang laluAnak Haji Lulung Minta Maaf Pamit Mundur dari PPP
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Imbas Bripka Madih Ngamuk Dipalak Penyidik, Adik Jenderal Andika Tegur Keras
Sekitar 2 Menit yang laluVIDEO: Identitas Penyidik Polda Diduga Palak Anggota Provost Bripka Madih Rp100 Juta
Sekitar 12 Menit yang laluKetua RW di Jaksel Curhat Mau Lapor Kantor Polisi Kosong, Ini Reaksi Tegas Kapolda
Sekitar 3 Jam yang laluFakta Lain Terungkap! Bripka Madih Suka Teror Warga, Pasang Tiang dengan Setrum
Sekitar 4 Jam yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 2 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 2 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 2 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 2 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 2 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 2 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 6 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: 14 Laga Berturut-turut Persib Raih Kemenangan, Bek Senior Ini Girang Banget
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami